Kapolda Bali Pecat 9 Anggota
Sembilan oknum anggota Polri dipecat karena terlibat kasus penipuan, pencurian, narkoba hingga kekerasan dan pelecehan seksual.
DENPASAR, NusaBali
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memecat sembilan orang anak buahnya karena melakukan berbagai pelanggaran berat. Ada yang terlibat kasus narkoba, pencurian, hingga kasus pelecehan seksual.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan pelaku kriminal itu digelar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (9/9) pagi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Rabu (11/9), mengatakan upacara pemecatan terhadap sembilan oknum dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Daniel. Pemecatan itu dilakukan secara simbolis dengan cara memberikan tanda silang (X) pada foto dari para pelaku yang saat itu tidak hadir langsung di lapangan upacara.
Kombes Jansen merincikan sembilan oknum yang dipecat itu adalah Aiptu Mario Ferreira. Anggota Ditpolairud Polda Bali ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 karena kasus tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual. Kemudian satu anggota Ditpolairud Bripda Putu Aditya Prabowo, dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
Berikutnya Bripka Nyoman Gede Yudiana. Oknum yang terakhir bertugas di Yanma Polda Bali ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/518/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 karena tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian Aipda Made Karma Wiryana. Oknum yang terakhir dinas di Mapolresta Denpasar ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas tindak pidana perzinahan. Satu anggota Polresta Denpasar yang juga dipecat adalah Bripka Wayan Suartana. Oknum ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 karena disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya satu oknum yang bertugas di Polsek Kuta Selatan yakni Bripka Nyoman Permana Kusuma, dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas kasus tindak penyalahgunaan narkoba.
Satu oknum yang berdinas di Polres Buleleng yakni Aipda Nyoman Sardika, dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/522/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Satu oknum berdinas di Polres Jembrana yakni Bripka Komang Rai Puspa, dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas tindak pidana pencurian.
Terakhir, satu oknum berdinas di Polres Badung yakni Bripka Nyoman Alit Astawa. Oknum ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas kasus tindak penyalahgunaan narkoba.
“Mereka semua sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,” tegas Kombes Jansen
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan pemecatan tidak dengan hormat kepada para oknum tersebut di atas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya dan juga ASN yang berdinas di Polda Bali. Pemecatan itu setelah kasus yang melilit para pelaku mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Saya mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab,” tuturnya. 7 pol
1
Komentar