Langgar Rambu, 6 Sopir Truk Ditilang
Polres Klungkung
melanggar rambu lalulintas
Dinas Perhubungan Klungkung
Kasi Humas Polres Klungkung
Iptu Agus Widiono
SEMARAPURA, NusaBali - Sebanyak 6 sopir truk ditilang karena melanggar rambu lalulintas di Jalan Rama, Kota Semarapura, Klungkung, Rabu (11/9) siang.
Dinas Perhubungan Klungkung ikut turun untuk mengimbau sopir truk agar tidak melintasi Jalan Rama. Sopir truk diarahkan melalui Jembatan Tukad Unda lanjut jalur Desa Gunaksa hingga tembus di Bypass Prof IB Mantra. “Di Jalan Rama sudah ada rambu truk dilarang melintas.
Tapi sopir truk ingin cepat tembus ke Bypass sehingga rambu-rambu dilanggar. Kondisi ini juga memicu jalan cepat rusak,” ujar warga di Klungkung. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, sopir truk yang melanggar langsung ditilang.
Anggota juga berikan imbauan agar para sopir menaati rambu-rambu. 7 wan
1
Komentar