Pemprov Bali Dilema Pulangkan Korban Dugaan TPPO di Myanmar
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui pihaknya merasa dilema, membiayai atau tidak pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Sekda Dewa Indra mengatakan untuk memulangkan Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria memerlukan biaya tak sedikit, tetapi di sisi lain keduanya adalah warga Bali yang harus dibantu.
“Biayanya tidak murah, pesawat bisa dua kali terbang. Kalau Pemprov Bali biayai dilema, di satu sisi warga Bali harus dilindungi, di sisi lain kita membenarkan orang berangkat secara ilegal,” kata Sekda Dewa Indra, di Denpasar, Rabu (11/9).
Pemprov Bali menyimpan ketakutan apabila pemerintah mudah memulangkan PMI Buleleng diduga korban TPPO itu nantinya muncul lagi kasus serupa, sebab masyarakat tidak takut menggunakan agen ilegal.
“Posisi kami susah, tidak kami biayai nanti dibilang masyarakat tidak ada bantuan dari pemprov, tetapi kalau dibiayai orang akan berangkat terus ke luar negeri melalui jalur-jalur ilegal, karena berpikir tidak apa-apa karena pemprov memulangkan,” ujar Sekda Dewa Indra.
Untuk itu Pemprov Bali lebih mengutamakan upaya mengenalkan agen resmi ke calon PMI, di mana informasi terkait sudah gencar disebarkan oleh dinas ketenagakerjaan tiap kabupaten/kota dan provinsi.
Sekda Dewa Indra mengaku bingung masih ada warganya yang terjebak dalam kasus TPPO, masih ada yang memberanikan diri berangkat ke luar negeri tanpa mencari tahu rekam jejak dan izin dari agen penyalur.
Menurut dia, apabila PMI berangkat dengan agen resmi yang mendapat izin pemerintah dan namanya termuat pada portal ketenagakerjaan, maka akan mudah ketika muncul kasus dugaan TPPO atau masalah di luar negeri.
“Kalau berangkat dengan agen resmi, ada masalah di sana pasti menjadi tanggung jawab agen itu dan tercatat di BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, sehingga lebih mudah karena diketahui lokasinya, posisi bekerja, dan gaji berapa,” kata dia.
“Ayolah berangkat bekerja menggunakan jalur-jalur itu (resmi) supaya kalau ada masalah di luar negeri baik hukum atau keuangan lebih mudah diurus,” imbuh Sekda Dewa Indra.
Sebagai informasi, dua orang PMI Buleleng yang diduga menjadi korban TPPO adalah Kadek Agus Ariawan atau Agus Moncot dan Nengah Sunaria.
Kasus keduanya pertama kali viral melalui video yang menampilkan mereka meminta tolong karena disiksa, disekap, disetrum, dan bekerja sepanjang waktu tanpa gaji, tanpa makan.
Dalam video yang beredar keduanya juga meminta tolong kepada Presiden Jokowi hingga Prabowo, agar dapat dipulangkan dari Myanmar.
Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng terus menggeber penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua orang warga Buleleng, Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria. Terbaru, penyidik menelusuri dokumen keimigrasian kedua korban dan terduga pelaku penyalur TPPO berinisial Komang B.
"Kami melakukan koordinasi dengan Imigrasi terkait penerbitan paspor kedua korban dan terlapor. Juga terkait perjalanan mereka ke Malaysia, Thailand, hingga ke Kamboja ini juga kami telusuri," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (9/9), usai kegiatan diskusi di Singaraja. AKBP Widwan manambahkan, pihaknya juga mengirimkan surat permohonan pemulangan kedua korban dan terlapor. Surat itu ditujukan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
"Kami bersurat permohonan resmi ke Kemenlu. Baik korban dan terlapor agar bisa dipulangkan. Saya yang tandatangani," imbuh dia. Selain itu, Polres Buleleng juga memohon bantuan kerja sama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Permohonan bantuan tersebut ditujukan agar koordinasi dengan instansi yang berkaitan dalam penanganan tersebut dapat berjalan baik.
"Bahwa perintah, kami yang tangani (perkara dugaan TPPO), nanti dikontrol oleh Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali. Proses (penyelidikan) kami yang kerjakan," lanjut AKBP Widwan.
Dia mengakui adanya hambatan yang terjadi dalam penyelidikan kasus ini, adalah terlapor dan korban yang berada di luar negeri. Sehingga belum bisa dimintai keterangan penyidik. Karenanya pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenlu juga Mabes Polri untuk pemulangannya agar bisa diperiksa.
Penyidik Polres Buleleng disebut telah mendatangi rumah asal terlapor di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun di sana polisi hanya menemui istrinya saja. Sedangkan terlapor disebutkan sudah berada di Kamboja. 7 ant
Komentar