Kaur Keuangan Desa Tusan Jalani Sidang di PN Tipikor
SEMARAPURA, NusaBali - Kaur Keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Gde KS, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (11/9).
Kaur Keuangan yang telah dinonaktifkan ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Surat tuntutan dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran bersama tim yakni I Made Adikawid Sanjaya, I Made Dhama, dan Chicko Surya Siswanto.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa I Gede KS selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan IDG PB selaku Perbekel Desa Tusan telah mencairkan dana pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 melebihi SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Terdakwa menginput atau membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya. Terdakwa juga menyeimbangkan kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak. Namun pajak tidak disetor dan/atau kurang disetor ke kas negara pada Tahun 2021, membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan.
Terdakwa juga membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021 untuk keperluan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa berupa belanja ATK dan benda pos. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 402.071.011,28. Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana surat tuntutan yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 402.071.011,28. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkraht), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 7 wan
1
Komentar