nusabali

Junkie Shabu Gianyar Ditangkap saat Ambil Tempelan

  • www.nusabali.com-junkie-shabu-gianyar-ditangkap-saat-ambil-tempelan

GIANYAR, NusaBali - Peredaran gelap narkoba belum sepenuhnya bisa diberantas di Gianyar. Transaksi dengan sistem tempelan masih terjadi.

Seperti yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9) pagi. Polisi mengamankan seorang laki-laki, Dedi Tri Wantoro, 34, asal Lamongan, Jawa Timur. 

Junkie alias pengguna ini diintip saat mengambil paketan narkotika jenis shabu. Kemudian Dedi ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati.

Penangkapan pelaku ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati pada Selasa (10/9) dini hari. Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah supermarket di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi shabu di saku belakang pelaku. Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil shabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok. Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis shabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan shabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

"Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening," ujar Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu (11/9).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening shabu dengan berat netto 1,18 gram. "Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar," ujar Iptu I Nyoman Tantra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. 7 nvi

Komentar