nusabali

KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pilkada Serentak

  • www.nusabali.com-kpu-badung-rekrut-5327-kpps-pilkada-serentak

MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung segera bakal merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan petugas tersebut nantinya akan bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 kelurahan/desa pada 6 kecamatan di seluruh Kabupaten Badung.

Dari 761 TPS yang ada, 759 diantaranya adalah TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus yang bertempat masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS.

Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; Agung Rio Swandisara mengatakan, pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Rencananya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari sampai 28 September mendatang.

"Seleksi KPPS adalah seleksi Terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya. Termasuk penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8," ujar Agung, di Badung,Rabu (11/9)

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 dan diutamakan sampai usia 55 tahun. KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi. "Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan terdahulu," sambung Agung.

Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya. 

"Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon," tegasnya.n Nat

Komentar