nusabali

Sopir Harap Prioritas Diangkat PPPK

  • www.nusabali.com-sopir-harap-prioritas-diangkat-pppk

SEMARAPURA, NusaBali - Puluhan tenaga kontrak sopir, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan Pemkab Klungkung hingga saat ini belum masuk databese BKN. Peluang mereka lolos seleksi dan prioritas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tipis.

Koordinator sopir kontrak Pemkab Klungkung, I Nengah Artawan mengatakan sudah melihat pengumuman rekrutmen PPPK untuk formasi di Pemkab Klungkung. Dia berharap tenaga kontrak sopir bisa diprioritaskan diangakat menjadi PPPK. "Kami bersama 96 orang sopir kontrak berharap agar Pemkab Klungkung mencarikan solusi ke depannya, supaya kami juga bisa masuk prioritas diangkat menjadi PPPK,” ujar Artawan, Kamis (12/9).

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK, yang masuk prioritas pertama adalah Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, tugas dan peran sopir yang bertugas di pemerintahan seperti di Klungkung ini dinilai sangat membantu dalam tugas-tugas pelayanan. Memang sopir masuk dan dapat mengikuti tahapan seleksi, namun nama mereka tidak masuk database, maka peluang lolos seleksi dan prioritas diangkat menjadi PPPK tetap tipis.

Pemkab Klungkung tahun ini berencana merekrut 1.822 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan rincian tenaga guru 143 formasi, tenaga kesehatan 68 formasi, dan tenaga teknis 1.611 formasi.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung berupaya memperjuangkan nasib puluhan sopir pegawai kontrak agar bisa masuk database seleksi aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2024. Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, mengatakan Pemkab Klungkung sudah melakukan pendataan sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian PANRB terhadap tenaga kontrak pada tahun 2022.

Sesuai ketentuan Kementerian PANRB, sopir, tenaga kebersihan, dan penjaga kantor (waker) tidak termasuk dalam pendataan. “Terhadap kondisi itu, kami telah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal permohonan pendataan tenaga non ASN tahun 2024 dengan tembusan Kepala BKN agar bisa didata dan masuk ke dalam database BKN,” ujar Jendrika, Minggu (31/3). 7 wan

Komentar