Rapat Paripurna DPRD Karangasem Diwarnai Interupsi
Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Golkar Masih Kosong
AMLAPURA, NusaBali - Rapat Paripurna DPRD Karangasem dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Karangasem periode 2024-2029, Jumat (13/9) pukul 11.30 Wita, diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Golkar I Nengah Sumardi. Sumardi mempertanyakan surat pengantar untuk Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, I Gusti Agung Dwi Putra.
Menurutnya keabsahan surat pengantar dari DPD II Golkar Karangasem semestinya ditandatangani Ketua DPD II dan Sekretaris DPD II Golkar Karangasem. “Surat pengantar itu bukan berarti tidak sah, bukan berarti saya menghambat, tetapi agar Sekwan DPRD Karangasem meneliti ulang surat pengantar itu,” jelas Sumardi yang juga sebagai Sekretaris DPD II Golkar Karangasem, dan mantan Ketua DPRD Karangasem 2014-2019.
Sebab kata Sumardi, surat pengantar dari DPD II Golkar Karangasem itu ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris DPD II, I Nengah Jepri. “Saya tidak dikasih tandatangan surat pengantar itu,” ucapnya.
Menanggapi interupsi ini, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika yang memimpin jalannya rapat meminta agar Sumardi bersurat ke DPRD, sehingga ada dasar untuk menindaklanjuti. “Saya selaku Ketua DPRD Karangasem hanya menerima surat dari Partai Golkar, secara administrasi sudah sah, ada ketua dan sekretaris yang tandatangan, lengkap dengan stempel,” kata Suastika.
Tinggal katanya, menindaklanjuti administrasinya, agar bisa dilantik September ini. Sementara Sekwan DPRD Karangasem, I Nengah Mindra mengatakan bahwa surat yang diterima dari Partai Golkar lengkap dengan surat pengantar dan sah secara administrasi.
“Secara administrasi sah, makanya kami proses melalui rapat,” kata Mindra.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar, I Gusti Agung Dwi Putra menanggapi dingin pernyataan Sumardi. “Terpenting ada Ketua DPD II Golkar Karangasem yang tandatangan, bisa saja disertai tandatangan Wakil Sekretaris,” katanya. Sebelumnya saat Sumardi jadi Wakil Ketua DPRD Karangasem 2019-2024 surat pengantarnya juga ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar.
Terpisah, Kepala Sekretariat DPD II Golkar Karangasem I Wayan Putu mengaku telah mendatangi Sumardi untuk tandatangan surat pengantar, tetapi yang bersangkutan menolak tandatangan. “Dia (Sumardi) menolak tandatangan surat pengantar,” kata I Wayan Putu. Dalam rapat kemarin Sekwan I Nengah Mindra membacakan pimpinan DPRD Karangasem periode 2024-2029, yakni Ketua DPRD I Wayan Suastika dari PDIP mengacu surat pengantar PDIP Nomor 84/Ek/DPC/02.08/VIII/2024 per 30 Agustus, Wakil Ketua Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi dengan surat pengantar dari Partai Gerindra Nomor B1/07/08/001/A/DPC/Gerindra/2024, per 16 Agustus 2024, Wakil Ketua I Gusti Agung Dwi Putra dari Partai Golkar dengan surat pengantar Nomor 59/DPD/Golkar/9/2024, per 11 September 2024, dan Wakil Ketua I Wayan Suparta dari Partai Demokrat dengan surat pengantar Nomor 40/DPC/PB/VIII/2024.
Suasana rapat paripurna di DPRD Klungkung, Jumat (13/9). –DEWA DARMAWAN
Sedangkan DPRD Klungkung pada, Jumat kemarin juga menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan definitif Ketua dan Wakil Ketua DPRD Klungkung. Namun penetapan pimpinan definitif DPRD Klungkung ini tanpa Partai Golkar.
Ketua DPRD Klungkung yang ditetapkan, yakni Anak Agung Gde Anom dari PDIP, lalu Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru dari Gerindra, Wakil Ketua DPRD yang diperoleh oleh Golkar belum bisa ditetapkan, sebab hingga kemarin rekomendasi dari Golkar belum diterima oleh lembaga DPRD Klungkung.
Selain penetapan pimpinan difinitif juga digelar paripurna pembentukan 5 fraksi. Masing-masing Fraksi PDIP yang diketuai oleh I Wayan Misna, Fraksi Gerindra dengan ketua I Wayan Widiana, Fraksi Partai Nasional Solidaritas diketuai Nyoman Sukirta, Fraksi Hanura diketuai I Komang Krisna Nata Waisnawa, sedangkan Fraksi Golkar belum terisi.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan paripurna ini sempat diundur karena dari Golkar belum ada rekomendasi. Namun, hingga Jumat kemarin siang rekomendasi itu juga belum turun. Sehingga paripurna tetap dilakukan. "Paripurna harus tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Golkar," ujar Gung Anom.
Nanti kalau sudah ada rekomendasi masuk dari Golkar, pihaknya tetap proses dengan kembali menggelar paripurna. Meski tanpa kehadiran Golkar, pihaknya memastikan hal ini tidak sampai menganggu agenda ataupun kerja di DPRD Klungkung.
Namun jika tidak kunjung ada kepastian dari induk partai, nanti anggota DPRD Klungkung dari Partai Golkar tidak bisa masuk AKD (alat kelengkapan dewan).
Tanpa Golkar sebenarnya AKD tetap bisa dibentuk. Namun, jika nanti Golkar sudah masuk maka akan diparipurnakan lagi. "Pembentukan AKD setelah turun persetujuan pimpinan DPRD Klungkung dari gubernur," ujar Gung Anom.
Ketua DPD II Golkar Klungkung, Ni Luh Ayu Ningrum mengakui belum menyerahkan surat rekomendasi pimpinan untuk DPRD Klungkung, maupun susunan pembentukan fraksi. "Sebenarnya tidak ada kendala, kami sedang menunggu," ujar Ningrum. 7 k16, wan
1
Komentar