Mantan Bendahara LPD Baluk Dituntut 5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Jembrana, yakni Ni Komang Pujiani dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/9).
Untuk diketahui, perempuan kelahiran 7 Mei 1977 dan beralamat di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Negara, Jembrana didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimilikinya sebagai pegawai LPD Desa Adat Baluk," begitu beber jaksa.
Atas hal itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan terdakwa berpotensi merugikan negara, meskipun sebagian kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari hasil tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 642.229.371. Uang pengganti ini harus disetor ke kas negara melalui Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, tempat terdakwa bekerja. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara," tandasnya.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti. 7
Komentar