nusabali

WNA Rusia Dipulangkan ke Negaranya, Dirikan Perusahaan Tapi Tak Punya Pegawai

  • www.nusabali.com-wna-rusia-dipulangkan-ke-negaranya-dirikan-perusahaan-tapi-tak-punya-pegawai

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VS, 31, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (13/9) siang.

Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, mengatakan VS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (13/9) siang. Selain dideportasi, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“VS kami deportasi melalui Bandara Ngurah Rai ke kampung halamannya. Dalam proses pendeportasian yang bersangkutan dikawal ketat oleh petugas,” ungkap Gustav.

Lebih lanjut Gustav menjelaskan, VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Terakhir kali VS masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024. Namun ketika diperiksa oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024, VS didapati melakukan pelanggaran serius. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggal sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian.

“Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, VS dikatakan bersikap tidak sopan kepada petugas hingga mengancam petugas, yang dianggap mengancam ketertiban umum. Sikap tersebut pun semakin memperkuat keputusan untuk melakukan deportasi kepada VS sesuai pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” tegas Gustav.

Sementara, Kanwil Kemenumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kembali mengingatkan kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” tegasnya. 7 ol3

Komentar