Bawaslu Bangli Rekrut 458 Pengawas TPS
BANGLI, NusaBali - Bawaslu Bangli merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 458 PTPS tersebar di 4 Kecamatan. Proses rekrutmen dibuka mulai 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, mengatakan tahapan rekrutmen PTPS ini akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, rekrutmen pengawas TPS akan dimulai pada 12 hingga 28 September 2024.
"Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Bangli yang sudah memenuhi syarat yakni berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik," ungkapnya, Jumat (13/9).
Lanjutnya, selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon PTPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. "Kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring orang-orang yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada Bangli Tahun 2024,” ujarnya.
Dikatakan, enerimaan berkas pendaftaran ini akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan. Untuk itu, pelamar bisa langsung untuk mengajukan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah domisili masing-masing.
Disinggung terkait, kemungkinan pendaftaran minim, Nengah Muliarta menyampaikan, jika kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024.
Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024. 7esa
Komentar