Sentra Gakkumdu Diminta Siaga
Gerak Cepat Tangani Pidana Pemilihan
Pidana Pemilihan
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
Bawaslu Klungkung
I Wayan Wirka
Anggota Bawaslu Bali
Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra Gakkumdu
SEMARAPURA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk siaga dan bergerak cepat dalam menangani pidana pemilihan (Pilkada 2024, red). Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kabupaten Klungkung, Jumat (13/9).
Menurut Wirka, batas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu. Untuk proses penanganan pelanggaran pada Pemilu waktunya 7 plus 7 hari sejak laporan diregistrasi. Sementara pada pemilihan atau Pilkada 2024 tersedia waktu 3 plus 2 hari sejak laporan diregistrasi.
“Artinya pada pemilihan, setelah laporan diregister ada waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi dan kajian. Apabila masih dibutuhkan keterangan kepada pelapor maka dapat ditambah 2 hari lagi,” ujar Wirka kepada NusaBali usai kegiatan rapat koordinasi.
Menurut Wirka, laporan disampaikan oleh pelapor paling lama 7 hari sejak diketahuinya peristiwa atau kejadian pelanggaran. Jika kajian awal terpenuhi syarat formil dan materiil, laporan diregistrasi. “Nah dari registrasi dihitung 3 plus 2 hari,” kata pria yang juga advokat, ini.
Di depan personil Gakkumdu Klungkung, Wirka menegaskan waktu yang terbatas harus dimanfaatkan maksimal. “Kita harus siap menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dalam waktu yang sangat terbatas. Efisiensi adalah kunci, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Wirka dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Jumat.
Wirka kemudian menekankan, pengawas pemilu adalah satu-satunya pintu masuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Tidak ada satu pun lembaga lainnya yang berwenang menangani dugaan pelanggaran tersebut. “Tugas ini merupakan amanah langsung dari undang-undang, tidak ada lembaga lain yang berwenang menanganinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wirka juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik, dan kejaksaan. Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal. “Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra Gakkumdu. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan kasus,” ujar pria asal Baturiti, Kabupaten Tabanan, ini.
Ia juga mengingatkan agar pengawas selalu berkoordinasi dengan penyidik atau jaksa saat menerima laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu. “Ingat, output penanganan tindak pidana pemilihan adalah hasil kerja bersama Sentra Gakkumdu, bukan dari pengawas, penyidik, atau jaksa secara terpisah. Kita harus selalu solid dan tidak saling menyalahkan,” katanya.
Berkaitan dengan penanganan tindak pidana pemilihan, kata Wirka, kewenangan pengawas hanya mencakup pada tahapan pemilihan saja. Sementara di luar dari tahapan tersebut sudah masuk pro justitia atau kewenangan dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. nat, a
Komentar