Kuras Rekening Teman, Gus Mang Dibekuk
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, 29, karena kasus pencurian.
Pria asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, tega menguras rekening teman wanitanya yang bernama Desak Made Trisna Erawati, 43, sebanyak Rp 70 juta.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Agus Dwi Wirawan mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Gus Mang, dengan cara mentransfer uang milik korban, ke rekening seorang pria bernama Ahmad Sunarto yang diduga merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka dan korban tinggal satu kos di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pada suatu hari, tersangka mengintip PIN mobile banking korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil ponsel dan membuka mobile banking korban. Tersangka mengirim uang milik korban ke rekening temannya bernama Sunarto, Jumat (30/8) malam.
Esoknya, pada Sabtu (31/8) korban menyadari uangnya sebesar Rp 70 juta di rekening raib. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Singaraja. “Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dengan mengecek mutasi rekening koran korban di bank,” ujar Kompol Agus Dwi, Senin (15/9).
Pihak Polsek Kota Singaraja ji taberkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bali, untuk menelusuri keberadaan tersangka. “Setelah kami telusuri, kami ketahui pelaku ada di Tabanan. Pelaku sempat mengelabui saat hendak ditangkap, dengan mengaku sedang berada di Amerika,” ungkap dia.
Tersangka Gus Mang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan. Saat ditangkap, ia mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik korban.
"Yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya di rumah kos mengintip password PIN mobile banking korban. Saat korban lengah dana itu dipindahkan, pemilik rekening di Jawa kami telusuri apakah fiktif atau benar. Kami curigai memakai mobile banking ganda di handphone pelaku,” terangnya.
Kompol Agus Dwi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan oleh Gus Mang tersebut. Polisi tengah mendalami apakah orang yang menerima uang kiriman itu memiliki hubungan dengan tersangka. “Kami kembangkan dan cek (Sunarto) hubungannya dengan pelaku, apakah bisa dikenakan penadahan,” tutup dia.
Atas perbuatanya tersangka Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7 mzk
Komentar