nusabali

Miliki Ribuan Pil Koplo dan Ratusan Ekstasi, Polres Tabanan Bekuk Pasangan Kekasih

  • www.nusabali.com-miliki-ribuan-pil-koplo-dan-ratusan-ekstasi-polres-tabanan-bekuk-pasangan-kekasih

Dari penangkapan terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba ini, aparat mengamankan barang bukti yang beragam. Seluruh tersangka merupakan pemain baru dalam dunia narkoba.

TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan berhasil membekuk 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba selama Agustus 2024 di Tabanan. 13 tersangka ini dengan 8 jenis kasus. Polisi mengamankan barang bukti beragam jenis. 

Salah satunya berhasil diamankan 1.290 pil dengan logo y atau pil koplo dan ekstasi 625 butir dengan berat 214,9 gram. Pemilik barang haram ini tiada lain pasangan kekasih. 

Polisi juga mendapatkan barang bukti lain, yakni ganja 10 paket dengan berat 100,55 gram dan shabu 110 paket dengan berat 95,36 gram. Seluruh barang ini rencananya diedarkan oleh pelaku di Tabanan. Khusus untuk pil koplo tersebut dengan pembeli atau pemakai kalangan buruh harian. Karena pil ini berefek menghilangkan capek ataupun pegel linu. 

13 tersangka tersebut, yakni Taufik,21, asal Jawa Barat, Riyo,13,  asal Jawa Timur, ditangkap karena membawa ganja. Kemudian Gus Arik,36, asal Badung dan Made Tawa,34, asal Badung, karena kedapatan membawa shabu. Doni,28, dan Linda,26,  asal Jawa Timur, karena kedapatan membawa ekstasi dan pil koplo di kamar kos mereka di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. Mereka adalah pasangan kekasih. 

Selanjutnya, pasangan teman yakni Bocil,22, asal Karangsem, dan Kutil, 28, asal Tabanan, kedapatan membawa shabu. Tersangka berikutnya Wahyu,35, Khuyuk,37, dan Beluder,34, asal Tabanan, juga kedapatan membawa shabu. Kemudian Anom,34, asal Denpasar, dan Kevin, 22, asal Buleleng juga kedapatan membawa shabu. 


Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra Kesuma menegaskan dari penangkapan terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba ini, aparat mengamankan barang bukti yang beragam. Seluruh tersangka merupakan pemain baru dalam dunia narkoba. 

"Dari 13 tersangka, seorang kami juga amankan pelaku perempuan," ujarnya, saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, Selasa (17/9). 

Disebutkan, belasan tersangka yang diamankan ini selain pengguna, mereka juga pengedar. Sebab dari hasil penyelidikan,  barang bukti yang didapatkan ini diantar oleh pengantar kepada kepada pelaku, kemudian dijual per paket bahkan per butir. 

"Untuk yang pil koplo ini sasarannya memang kepada buruh harian, sebab dari segi harga dijual murah, 10 butir seharga Rp 15.000. Karena pil koplo ini jika mengkonsumsi, maka akan dapat menghilangkan capek maupun pegal-pegal. Berbeda dengan ekstasi satu butir seharga Rp 400.000 dengan sasaran ke cafe-cafe," bebernya. 

Terhadap temuan ini, AKBP Citra Kesuma mengaku akan menjadi atensi serius untuk memberantas narkobal di Tabanan. Sebab, setiap orang jika sudah pernah mencoba maka akan menjadi kecanduan narkoba. "Kami akan atensi pemberantasan narkoba ini khususnya kepada pelajar. Polres Tabanan bertekad jangan sampai pelajar ikut terjerumus," tegasnya. Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal dan ancaman berbeda. Ada yang penjara 5 tahun maupun 6 tahun. 7 des.

Komentar