nusabali

Karangasem Kekurangan 79 Auditor dan Pengawas

  • www.nusabali.com-karangasem-kekurangan-79-auditor-dan-pengawas

AMLAPURA, NusaBali - Dua pejabat PPUPD (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah) dan seorang pejabat auditor di Karangasem akan memasuki purnatugas. Akibatnya, Karangasem mengalami krisis pejabat PPUPD dan auditor yang bertugas di Inspektorat Daerah setempat. Tercatat kekurangan 79 petugas, yakni 39 PPUPD dan 40 auditor.

“Ya, Desember 2024 ini ada tiga pejabat memasuki purnatugas, sehingga petugas PPUPD dan auditor terus berkurang, kesulitan mencari pengganti,” jelas Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem Ida Bagus Putu Suastika, di ruang kerjanya Jalan Sudirman Amlapura, Selasa (17/9).

Ida Bagus Putu Suastika yang mantan Kadis Perhubungan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Karangasem, memaparkan sebelumnya ada 5 petugas PPUPD setelah purnatugas 2 pejabat, tinggal 3 pejabat, idealnya ada  42 pejabat PPUPD, sehingga kekurangan 39 pejabat PPUPD. Dua pejabat PPUPD yang purnatugas, I Wayan Mustiyasa dan Ida Bagus Ketut Anom.

Kata dia, tugas-tugas PPUPD sangat strategis, bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas. Jabatan PPUPD merupakan jabatan fungsional untuk di daerah ada jenjang-jenjangnya, PPUPD ahli pertama, PPUPD ahli muda, PPUPD ahli madya, dan PPUPD ahli utama. “Fungsinya melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi, riveu monitoring, evaluasi pemeriksaan, dan yang lainnya,” katanya.

Jelas dia, tugas tersebut mengacu Permenpan RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah. Pengawasannya menyangkut internal, terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, melakukan evaluasi, pemantauan atau monitoring, dan melakukan supervisi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Makanya kami  sulit bekerja optimal, karena kekurangan auditor, dan pejabat PPUPD. Apalagi objek pemeriksaannya cukup banyak mencapai 578 objek pemeriksa,” katanya.

Objek pemeriksaan yakni 42 OPD, 12  Puskesmas, 75 desa, 19 SMA, 11 SMK, 54 SMP, dan 365 SD. Sedangkan auditor, lanjut Suastika, bukan pejabat ASN biasa. Mereka telah memiliki kualifikasi tertentu untuk mengaudit laporan keuangan dan kegiatan. Satu pejabat auditor yang purnatugas, atas nama I Made Subawa.

Syarat menjadi auditor, berasal dari staf minimal golongan III/A, masuk dalam daftar diklat PPUPD (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah), lalu mengikuti pelatihan, agar dapat persetujuan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan). Di samping, memiliki mental independen dan jujur, memiliki kecakapan sebagai auditor, bekerja profesional cermat dan seksama, dan lain-lain.

Sebagai petugas auditor, katanya, mesti memahami dan menjalankan kode etik, punya integritas, kompetensi, objektif, akuntable, profesional, dan mampu menjaga kerahasiaan.

“Auditor yang terpenting, paham sistem akuntansi, tugasnya juga melakukan perencanaan, pengawasan dan pencatatan,” katanya.

Dari kekurangan 40 auditor, jelas dia, dalam waktu dekat akan ada tambahan satu auditor, tinggal menunggu pelantikan. Paling tidak purnatugas satu pejabat, ada penggantinya, walau masih banyak kekurangan.7k16

Komentar