nusabali

Pembunuh PSK Divonis 9 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pembunuh-psk-divonis-9-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Amrin Al Rasyid Pane, 21, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur hanya terdiam dan pasrah ketika mendengar vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (17/9) sore.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) Rianti Agnesia, 23, yang dipesannya melalui sebuah aplikasi, karena dimintai tarif lebih dalam pelayanannya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pimpinan I Putu Agus Adi Antara, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrin Al Rasyid Pane pidana penjara selama 9 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringanan putusan. Hal yang memberatkan, yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal meringankan, yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sopan dalam persidangan, kooperatif dan menyesal.

Putusan itu lebih rendah 3 tahun dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli, yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Atas vonis itu JPU senada dengan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No 15, Kuta, Badung. Awalnya, Amrin memesan jasa korban lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, korban tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum berhubugan. Namun, setelah berhubungan, korban meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.

Setelah mengatakan itu, korban menggenggam handphone dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli, jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban. Mendengar itu, terdakwa panik. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban. Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban beberapa kali, yang mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper. Terkdakwa lantas membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua dan berakhir membuang jasad korban.

Korban yang menyesal dengan perbuatannya, dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polsek Kuta dan mengakui perbuatannya dihadapan polisi dan keluarga korban. 7 cr79

Komentar