nusabali

Oknum Pengacara Diduga Terlibat Perdagangan Narkoba

Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

  • www.nusabali.com-oknum-pengacara-diduga-terlibat-perdagangan-narkoba

DENPASAR, NusaBali - Seorang onum pengacara asal Ambon, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (17/9).

Pria bernama Victor Reinhard Wijaya Kainama, 39, diduga terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis ekstasi di Bali. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, menerangkan kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Victor Reinhard Wijaya Kainama bersama dengan Ardi Hitijahubessy (terdakwa dalam berkas terpisah), menerima pesanan ekstasi sebanyak 9.000 butir dari Benny Bakarbessy. Victor yang saat itu tidak memiliki ekstasi, menghubungi saudara Joko di Kampung Ambon, Jakarta untuk dicarikan barang pesanan itu.

“Joko kemudian menyetujui untuk menyediakan ekstasi dan menghubungi bosnya, dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan setelah barang terjual dengan harga per butir Rp 160.000. Sedangkan Victor jual ke Benny dengan harga Rp 170.000 per butir,” terang JPU.

Sekitar akhir Mei 2024, akhirnya Victor dan Ardi berangkat mengambil pesanan itu. Setelah barang berhasil diambil dari Jakarta, Victor kembali ke Bali dan menghubungi Benny untuk mengatur penyerahan paket ekstasi dan memberikannya secara bertahap.

Dalam transaksi tersebut, Ardi meletakkan 1.000 butir pil ekstasi di dashboard motor yang diparkir di depan Indomart Jalan Dewi Sri, Kuta. Beberapa lama kemudian, Victor dihubungi oleh Benny dan meminta 3.500 butir ekstasi tambahan, yang kemudian diantar Ardi ke rumah Benny menggunakan mobil Victor.

Ketika Benny meminta lebih banyak pil ekstasi lagi, Victor menyerahkan 2.500 butir, dan pada hari berikutnya Benny meminta nota pembayaran. Victor menerima uang tunai sebesar Rp 60 juta dan Rp 45 juta di hari berikutnya dari Benny atas transaksi itu. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Victor dan sebagian ditransfer ke rekening bos Joko atas nama Titi Novi Yanti sesuai kesepakatan.

“Namun, pembayaran dari Benny tidak lancar, sehingga Victor terus menagih sisa pembayaran. Dalam upaya mendapatkan uang, Victor menjual sisa 1.800 butir ekstasi kepada seseorang bernama Mang Api, dan mendapatkan uang sebesar Rp 185 juta atas penjualan itu,” ungkap JPU.

Tak berselang lama, ternyata BNN (Badan Narkotika Nasional) mengetahui aksi terdakwa pengacara ini. Pada 22 Juni 2024, saat Victor sedang tidur di kamar kos, petugas BNN Provinsi Bali datang dan langsung melakukan penggeledahan. Di kamar tersebut ditemukan 106 butir pil ekstasi dengan berat total 26,65 gram dan 20 butir dengan berat total 5,03 gram. “Total barang bukti yang disita adalah 126 butir pil ekstasi dengan berat 31,68 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital dan handphone milik Victor,” beber JPU.

Setelah penangkapan Victor, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Ardi di rumah Benny dengan barang bukti berupa handphone dan mobil Nissan XTrail yang digunakan dalam transaksi narkotika. Dalam komunikasi selama transaksi, Victor menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berhubungan dengan Benny. Namun, percakapan WhatsApp yang ditemukan tidak lengkap karena beberapa pesan telah dihapus.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Victor mengaku bahwa melakukan transaksi uang sebanyak 37 kali dengan total Rp 572.080.000 ke rekening bank atas nama Titi Novi Yanti. Victor juga mengaku menjual ekstasi tersebut dengan keuntungan sebesar Rp 10.000 per butir. Victor menjelaskan bahwa uang hasil penjualan ekstasi telah disetorkan secara bertahap dan mentransfer ke rekening bos sesuai instruksi.

Atas perbuatannya, terdakwa Victor diancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama. 7 cr79

Komentar