KPU Denpasar Rekrut 7.007 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Honor Ketua Rp 900.000 dan Anggota Rp 850.000
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar merekrut 7.007 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Pilkada 27 November 2024. Ribuan KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 1.001 tempat pemungutan suara (TPS) di 43 desa dan kelurahan.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Selasa (17/9), mengatakan KPPS akan dibagi ke seluruh TPS. Tiap TPS akan ada 7 orang petugas, sehingga KPU Denpasar akan merekrut sebanyak 7.007 orang petugas KPPS.
Selain merekrut 7.007 KPPS, KPU juga akan merekrut sebanyak 2.002 orang petugas ketertiban (gastib). “Jadi untuk di Denpasar ada 1.001 TPS yang tersebar di 43 desa dan kelurahan. Untuk KPPS ada 7 orang per TPS dan dua orang petugas keamanan,” kata Anggraeni.
Dikatakannya, pendaftaran calon KPPS ini dimulai 17–28 September 2024. Pendaftaran dilaksanakan langsung di sekretariat PPS desa atau kelurahan. Bagi pendaftar wajib terdaftar sebagai pemilih dan bukan anggota partai politik.
Tahapan selanjutnya penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18–29 September 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September – 2 Oktober 2024. Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September – 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi 5–7 Oktober 2024 dan penetapan 7 November 2024. “Untuk pelantikan anggota KPPS digelar 7 November 2024. Setelah dilantik mereka langsung bekerja sampai 8 Desember 2024,” imbuhnya.
Kata Anggraeni, honor ketua KPPS Rp 900.000, dan anggota KPPS Rp 850.000. Sedangkan untuk honor petugas ketertiban atau gastib Rp 650.000. 7 mis
1
Komentar