nusabali

Dua Ibu Rumah Tangga Divonis Penjara Kasus Penggelapan Motor

  • www.nusabali.com-dua-ibu-rumah-tangga-divonis-penjara-kasus-penggelapan-motor

SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis terhadap dua orang ibu rumah tangga terdakwa kasus penggelapan motor, Eka Wahyuni, 42, dan Ida Apriani Surahman, 43. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, bersama anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri dalam sidang yang digelar Selasa (17/9) di Ruang Sidang Candra PN Singaraja, Buleleng.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Selanjutnya hakim memutuskan hukuman yang berbeda antara kedua terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eka Wahyuni tersebut dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan terhadap terdakwa Ida Apriani Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim Juliartawan dalam putusannya, dikutip Rabu (18/9) siang.

Adapun vonis terhadap terdakwa Eka Wahyuni itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara vonis yang diterima terdakwa Ida Apriani lebih ringan. Dalam sidang tuntutan pada 20 Agustus 2024 lalu, jaksa Chandra Andhika Nugraha menuntut terdakwa Ida Apriani dengan penjara selama satu tahun dua bulan.

Untuk diketahui, kejadian penggelapan motor ini bermula pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu terdakwa  Eka Wahyuni asal Kelurahan Kampung Kajanan, dan Ida Apriani asal Kelurahan Kampung Bugis, menyewa sepeda motor milik seorang warga yang tinggal di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng bernama Nieke Dilli Andreastini. 

Saat itu, terdakwa beralasan menyewa sepeda motor untuk kebutuhan anaknya bersekolah. Harga sewa yang ditetapkan Rp 35 ribu perhari. Kemudian disepakati total sewa sebulan sebesar Rp 1.050.00. Selanjutnya terdakwa memberikan tanda jadi kepada korban sebesar Rp 650 ribu.

Setelah membayar uang sewa selama sebulan, para terdakwa malah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik senilai Rp 2,5 juta. Uang hasil gadai sepeda motor kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi sebagian uang sewa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.7 mzk

Komentar