Kasus Pembakaran Lahan di Sumberklampok, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Kemarin baru kami interogasi terlapor. Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan)"
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pembakaran lahan hutan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, segera naik dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi hampir merampungkan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan, pihaknya telah memeriksa terlapor dalam tahap penyelidikan. Terlapor yang diketahui berinisial KA itu merupakan warga setempat yang diduga menyulut api untuk membakar lahan. Polisi memanggil KA untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan AKP Widura, pemeriksaan itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak terlapor terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan yang dilaporkan warga. Keterangan dari KA kemudian dikonfrontir oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dengan keterangan saksi-saksi lain serta barang bukti yang dikumpulkan.
Jika unsur pasal memenuhi, status terlapor akan dinaikkan ke tersangka dan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Adapun kasus pembakaran lahan ini dilaporkan dengan dugaan Pembakaran Lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam UU Cipta kerja.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menentukan status hukum terlapor. “Kemarin baru kami interogasi terlapor. Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” ujar AKP Widura, dikonfirmasi Rabu (18/9) siang.
Di sisi lain, belum lama ini pihak kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lahan yang diduga dibakar. Olah TKP ini bertujuan untuk mencari tahu apa yang menjadi awal mula api berkobar. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti fisik di lokasi, menganalisis sebaran api, serta menghitung estimasi kerugian akibat dugaan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran lahan hutan wilayah produksi terbatas di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terjadi pada 1 September lalu dan dilaporkan warga ke Polres Buleleng pada 4 September. Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah warga setempat diperiksa polisi sebagai saksi.
Salah satu warga bernama Komang Rentiasa menyebut kebakaran tersebut diduga disebabkan faktor kesengajaan sekelompok oknum warga. Kelompok warga diduga membakar lahan untuk memperluas lahan garapan. Pembakaran lahan itu pun berdampak pada lahan garapan milik masyarakat di sekitar.
“Total luas lahan yang terbakar hampir mencapai 2 hektare. Kebakarannya merembet hingga lahan garapan warga sekitar, termasuk punya saya. Saya data, kerugian masyarakat mencapai kurang lebih mencapai Rp 53 juta akibat lahan yang ikut hangus terbakar. Lahan tersebut ada yang berupa kayu jati, tanaman pertanian, pakan ternak, dan sebagainya,” ujar dia. 7 mzk
Komentar