nusabali

Tabrak Bule hingga Tewas, Sopir Bus Study Tour Dituntut Setahun

  • www.nusabali.com-tabrak-bule-hingga-tewas-sopir-bus-study-tour-dituntut-setahun

DENPASAR, NusaBali - Sopir bus, Pandit Kumara Rahmahsanta, 47, warga Magelang, Jawa Tengah, dituntut 1 tahun karena di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (17/9).

Pandit dituntut atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan fatal dan merenggut nyawa seorang warga negara asing Hanna Shapialevich, 23.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Dalam persidangan dijelaskan, kejadian bermula ketika Pandit, yang mengemudikan bus Hino berplat nomor AA 7031 OB, membawa rombongan siswa SMP Negeri 1 Bantul Yogyakarta dalam rangka study tour. Pada pukul 07.30 Wita, bus berangkat dari Hotel Made Bali Sempidi menuju Bajra Sandi Renon, Denpasar. 

Sekitar pukul 08.30 Wita, bus melintas di Jalan Sutomo, tepat di depan Gereja Protestan GKPB Denpasar. Saat itu, Hanna Shapialevich sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berplat DK 3915 FCJ di jalur yang sama, bergerak dari arah barat menuju timur. Korban Hanna Shapialevich saat itu berusaha mendahului mobil berwarna gelap yang berada di depannya. Terdakwa, yang juga ingin mendahului mobil tersebut, tidak membunyikan klakson saat mencoba melewati sepeda motor korban. 

“Tanpa peringatan yang cukup, bus yang dikemudikan Pandit menyerempet motor korban. Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dan kepalanya terlindas ban belakang sebelah kiri bus, mengakibatkan korban terseret beberapa meter,” jelas JPU.

Meskipun terdakwa mendengar suara benturan, dia tidak segera menghentikan kendaraannya. Pandit baru membanting setir ke kanan dan menghentikan bus sekitar 20 meter dari titik tabrakan. Setelah berhenti, terdakwa dan kernetnya turun untuk memeriksa korban yang sudah tidak bergerak. Ambulans segera datang, tetapi nyawa Hanna Shapialevich tidak dapat diselamatkan. cr79

Komentar