Polres Klungkung Bekuk 5 Tersangka Narkoba
SEMARAPURA, NusaBali - Polres Klungkung menggelar press rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Klungkung, Rabu (18/9). Dari bulan Agustus hingga pertengahan Oktober 2024, anggota membekuk 5 tersangka. Dua di antaranya residivis dalam kasus yang sama. Press rilis dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasiwas Iptu I Gede Suparta, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
AKBP Alfons mengatakan Sat Resnarkoba Polres Klungkung kurun waktu Agustus sampai tanggal 18 September 2024 berhasil mengamankan 5 orang tersangka sebagai pengedar narkotika. Masing-masing IPVA, INS alias D, DF, IWW, dan IKS. “Tersangka ditangkap di lima TKP yang berbeda,” ujar AKBP Alfons. Para tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya. TKP pertama di Kecamatan Dawan, anggota menangkap IPVA di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis shabu. Pelaku mengakui memiliki barang tersebut.
TKP kedua di Kecamatan Dawan, anggota meringkus INS alias D di sebuah rumah kawasan Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan shabu. TKP ketiga di Kecamatan Klungkung, anggota membekuk DF di Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod. Dari tangan tersangka, anggota menemukan narkotika jenis shabu. TKP keempat dan kelima di Kecamatan Nusa Penida. Anggota meringkus IWW di sebuah rumah kawasan Banjar Dinas Kelod II, Desa Jungutbatu. Selanjutnya meringkus IKS di sebuah rumah kawasan Dusun Kaja II, Desa Jungutbatu. Anggota mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu. Kedua tersangka mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dari kelima TKP, anggota mengamankan 175 paket shabu dengan berat 115,35 gram brutto atau 86,76 gram netto. “Selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain,” ujar AKBP Alfons. Dari kelima tersangka, 2 orang merupakan residivis kasus narkotika yakni INS dan DF. Tersangka IPVA, INS, IWW, dan IKS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 7 wan
1
Komentar