Bawaslu Ingatkan PNS hingga Bendesa Adat, Jangan Ikut Kampanye Terselubung!
Pilkada Serentak
Penetapan Paslon
Bawaslu Bangli
Sosialisasi
PNS
Aparat Desa
Bendesa Adat
Perbekel
Kampanye Terselubung
Tahapan Pilkada Serentak akan segera memasuki Penetapan Paslon (22 September) dan Pengundian nomor urut Paslon (23/9), dan masa kampanye dimulai tanggal 25 September selama 65 hari.
BANGLI, NusaBali
Menjelang tahapan kampanye Pilkada, Bawaslu Bangli gencarkan pengawasan. Bawaslu mengingatkan para PNS, aparat desa, bendesa adat, dan perbekel, tidak berkampanye terselubung.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan di sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak 2024, di Cafe Kebun, Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (18/9).
Putu Pujawan mengatakan, tahapan Pilkada Serentak akan segera memasuki Penetapan Paslon (22 September) dan Pengundian nomor urut Paslon (23/9), dan masa kampanye dimulai tanggal 25 September selama 65 hari.
"Ketika masa kampanye, PNS, Perbekel termasuk Bendesa juga harus berhati-hati ketika ada paslon datang ke wilayahnya. Penyediaan tempat, pengerahan massa (warga/krama), dan sejenisnya," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon. "Perbekel tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Dipastikan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye. Diantaranya, sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian sementara hingga sanksi pidana juga ada.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menyampaikan terkait PNS, saat ini Bawaslu Bangli masih menunggu PKPU terbaru. Saat ini, itu masih berupa draft. "Kami masih akan melakukan kajian jika ada fakta-fakta di lapangan PNS menghadiri kampanye. Dalam hal ini, PNS harus tetap hati-hati karena ada ketentuan soal netralitas PNS," sambungnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada, Bawaslu sangat mengharapkan peran aktif dan keterlibatan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Diakui, selama ini peran masyarakat untuk turut mengawasi proses pilkada dalam setiap tahapan dinilai masih belum bisa optimal.
Pihaknya menilai, kondisi ini disebabkan beberapa faktor. Misalnya, masih ada rasa takut untuk melapor, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. "Padahal kami sangat menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat. Minimal kasi tahu informasi ke kami secara lisan misalnya jika tak berani membuat laporan resmi," kata Putu Pujawan.
Masih minimnya partisipasi inilah pihaknya terus berupaya mengedukasi masyatakat melalui kegiatan sosialisasi. Diharapkan pengawasan partisipatif masyarakat bisa terus tumbuh dan berkembang untuk mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang berkeadilan. 7esa
Komentar