Pelantikan Tidak Langsung Diikuti Sidang Istimewa
Bupati Buleleng terpilih tidak langsung sampaikan sambutan perdana usai dilantik Gubernur.
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, Sidang Istimewa DPRD Buleleng baru dilaksanakan dua hari setelah pelantikan. Duet Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) dijadwalkan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017-2022, pada Minggu (27/8) mendatang. Duet PASS dilantikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali.
Biasanya usai dilantik, Bupati terpilih langsung menyampaikan sambutan melalui Sidang Istimewa. Namun, agenda pelantikan kali ini berbeda dari biasanya. Pelantikan digelar di Provinsi Bali, sedangkan Sidang Istimewa DPRD Buleleng dilaksanakan di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Nah hasil rapat internal Sekretariatan DPRD (Setwan) Buleleng, Jumat (18/8), Sidang Istimewa dijadwalkan dilaksanakan dua hari pasca pelantikan yakni Selasa (29/8).
Sekretaris DPRD Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, sidang paripurna istimewa tidak mesti dilaksanakan setelah pelantikan. Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 162/3484/OTDA tanggal 10 Mei 2017, sidang paripurna istimewa dengan agenda tunggal mendengarkan sambutan kepala daerah yang baru dilantik, dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari setelah pelantikan dilakukan. “Itu petunjuk yang kami terima. Maksimal dua minggu setelah pelantikan harus ada sidang paripurna. Kenapa tanggal 29, itu juga sudah diskusi unsur pimpinan dengan eksekutif. Sudah ditetapkan Badan Musyawarah juga,” jelas Wisnawa.
Rencananya Sidang Paripurna Istimewa akan dihadiri oleh unsur-unsur pemerintahan di Kabupaten Buleleng. Seluruh Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng juga diundang. Sekretariat DPRD Buleleng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk sidang paripurna istimewa tersebut. Kini pihak Setwan tengah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengamankan kelancaran Sidang Paripurna Istiemewa tersebut. *k19
Komentar