Susun RPMK, Kemenkes Dinilai Overlap
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menilai RPMK yang sedang disusun Kemenkes tersebut overlap.
Hal itu, dia katakan dalam forum Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (18/9).
"Dari beberapa catatan saya, RPMK yang sedang disusun Kemenkes menurut saya sudah offside, ada overlap. Lantaran ada aturan yang harusnya bukan dari Kemenkes yang mengatur, tetapi pihak Kemenkes masukan ke dalam beberapa poin di pasal-pasal RPMK," ujar Nurhadi.
Salah satu contohnya, kata Nurhadi, mengenai desain kemasan. Berdasarkan rencana, semua desain kemasan rokok yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan akan polos. Di kemasan tersebut, hanya ada nama kecil yang tertera.
"Ini yang menurut saya boleh dikatakan offside atau overlap. Kemudian, hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kaitannya kondisi ekonomi kita yang saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Kaitannya, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK kalau sampai RPMK ini tidak dikoreksi atau tidak dievaluasi," jelas pria dari Fraksi NasDem ini.
Selain itu, bisa menyebabkan kegaduhan, karena ada potensi 6 juta pekerja tereduksi sehingga semakin menambah rentetan jumlah karyawan yang di PHK.
"Contoh yang nyata di dapil saya. Salah satunya di Kota Kediri. Beberapa tahun terakhir, Kediri dinobatkan kota terkaya di Indonesia selain sebagai kota bahagia karena salah satunya ada kontribusi PT Gudang Garam," papar Nurhadi.
Oleh karena itu, lanjut Nurhadi, jika sampai RPMK itu benar-benar terbit dan tidak dievaluasi secara menyeluruh, Kota Kediri akan kena imbasnya.
Sementara Anggota Komisi IX lainnya Yahya Zaini mengatakan, ada tiga jalan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak atau bagaimana mempengaruhi sikap pemerintah sebelum Permenkes itu dikeluarkan.
Pertama adalah membangun opini yang dilakukan oleh masyarakat pro tembakau baik dari sisi ekonomi, perkebunan maupun cukai agar berimbang. "Kedua melakukan lobi politik. Ketiga, melakukan jalur konvensional jika keberatan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2014 dengan yudisial review, termasuk saat Permenkes nanti akan keluar," papar Yahya Zaini. k22
1
Komentar