Ada 11 Toko Modern, 5 Belum Kantongi Izin
Komisi I DPRD Bangli menginspeksi keberadaan sejumlah tower serta toko modern di wilayah Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Jumat (18/8).
Komisi I DPRD Bangli Sidak Tower dan Toko Modern
BANGLI, NusaBali
Didapati tower yang posisinya bersebelahan dengan rumah warga. Sementara itu dua unit toko modern yang didatangi sama sekali belum mengantongi izin.
Tim mendatangi I Ketut Ngelah yang rumahnya bersebelahan dengan tower di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut. Ketut Ngelah mengatakan tower tersebut sudah ada sejak 2007 lalu, dan berada di atas tanah miliknya. Lahan tersebut disewakan kepada salah satu perusahaan dengan nilai kontrak Rp 150 juta per sepuluh tahun. Diakui bahwa pihaknya tidak takut dengan posisi rumah dan tower yang begitu berdekatan. “Biasa saja, di sini masih ada beberapa tower lainya,” ujarnya sembari menunjukkan tower di lahan yang lain.
Sementara itu di lokasi berbeda, di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, tower berdekatan dengan taman kanak-kanak. Putu Artawa, salah seorang tokoh di Banjar Lumbuan yang juga penyanding mengatakan tower dengan ketinggian 52 meter milik salah satu profider sudah aktif sejak Maret 2017. Disinggung terkait izin, pihaknya tidak tahu-menahu. “Sudah ada yang mengurus izinya itu, kami penyanding tidak tahu pasti,” ungkapnya. Diakui bila penyanding mendapat kompensasi hanya Rp 1 juta untuk 11 tahun.
Sementara itu toko modern yang didatang Komisi I di Dusun Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, serta toko modern di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, pegawai toko tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Bangli Jro Bawa yang memimpin sidak mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi banyaknya tower tidak berizin. Serta banyaknya keluhan pedagang kecil yang diserbu toko modern. “Bukan bermaksud membatasi orang berusaha, namun perlu diperhatikan aturan yang ada. Kasihan pedagang kecil bila tidak dilakukan pengawasan toko modern,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bangli I Darsana menyatakan, tower yang ada di wilayah Bangli perlu dilakukan pengawasan, agar tidak menjamur tower-tower tanpa izin. Sementara untuk tower yang berada di dekat rumah warga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pemilik lahan menyewakan langsung. “Meski sudah ada izin dari penyanding tetap harus memperhatikan tingkat keamanan dan keselamatan warga yang lain,” imbuhnya.
Menurutnya, keberadaan toko modern melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Toko Modern. “Dalam perda itu sudah jelas diatur mekanismenya, seperti masalah jarak, jumlah mini market setiap kecamatan harus disesuaikan dengan luas wilayah,” tuturnya. Diakui pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Pegawai sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Kemudian yang menjadi sorotan, pegawai toko modern yang sebagian dari luar Bali, dan tidak ada pegawai lokal dimana toko tersebut berdiri. “Kami ingin memberdayakan masyarakat setempat, tapi di lapangan tidak ada pegawai lokal,” bebernya. Pihaknya sudah memanggil secara lisan pihak pengelola, untuk membahas izin. “Kami akan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan ini,” imbuh Darsana.
Dikonfirmasi terpisah terkait keberadaan toko modern, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli I Ketut Jiwa, mengatakan bila dua toko modern tersebut belum mengantongi izin apapun. Diungkapkan bahwa toko modern yang di Kayuambua, awalnya mengajukan izin usaha toko dan izin tersebut sudah keluar. “Namun di lapangan, nyatanya berbeda. Izin tersebut sudah diurus sebelum pembangunan,” kata Ketut Jiwa.
Terkait hal tersebut, bisa saja izin dicabut karena tidak sesuai dengan pengajuan. Izin tidak berlaku dalam pelaksaan bertentang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai data yang dimiliki, di wilayah Bangli ada 11 toko modern, lima di antaranya belum mengantongi izin apapun, sedangkan selebihnya sudah mengantongi persetujuan prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP). *e
1
Komentar