nusabali

Kampanye di Kampus Dibolehkan

Tanpa Atribut hanya Dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu

  • www.nusabali.com-kampanye-di-kampus-dibolehkan

KPU segera akan menyusun jadwal kampanye untuk dua pasangan calon untuk Pilkada Buleleng

SINGARAJA, NusaBali  
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mensosialisasikan aturan kampanye dan penggunaan dana kampanye dengan mengundang perwakilan seluruh partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 yang digelar di Kabupaten Buleleng, Rabu (18/9). Pasangan calon dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan, kecuali di Perguruan Tinggi.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, secara teknis KPU akan menetapkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Minggu (22/9) mendatang. Lalu pada Senin (23/9)  akan dilangsungkan pengundian nomor urut paslon. Kampanye baru akan dimulai pada Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/9) mendatang. 

Hanya saja karena awal kampanye dimulai bertepatan dengan umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Galungan, maka kampanye baru dimulai pada Kamis (26/9). “Sesuai dengan kesepakatan kita di Provinsi, untuk menghormati umat yang merayakan hari raya Galungan, kampanye dimulai sehari setelahnya. Ini yang kami sosialisasikan  agar pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan kampanye bisa memahami regulasi dan tahapan kampanye,” ujar Dudhi.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga memaparkan regulasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Khusus poin larangan tempat kampanye, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun dalam ketentuan khusus, kampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi, dengan catatan mendapatkan izin dari penanggungjawab.

“Ketentuan berkampanye di PT itu selain mengantongi izin dari penanggung jawab juga tidak boleh membawa atribut kampanye. Dilaksanakan di hari Sabtu atau Minggu saat tidak ada perkuliahan dan tidak melibatkan anak-anak,” imbuh Dudhi.

Selain itu, dari sisi penanggungjawab, Perguruan Tinggi juga diwajibkan berlaku adil. “Ketika memberikan izin kampanye agar menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional dan tidak berpihak pada salah satu calon. KPU segera akan menyusun jadwal kampanye untuk dua pasangan calon untuk Pilkada Buleleng. Penyusunan jadwal juga akan dikoordinasikan dengan pasangan calon,” ujar Dudhi.k23

Komentar