Warga Tanzania dan WN Nigeria Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial MCO, 25, pria asal Nigeria dan MJK, 25, perempuan asal Tanzania dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (17/9).
Dideportasinya dua WNA tersebut lantaran telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay dan terlibat kasus prostitusi.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan jika kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Keluraha Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (17/9) siang. MCO, katanya, diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Mereka dideportasi ke kampung halamannya dengan penjagaan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat lepas landas,” ujar Dudy, Kamis (19/9).
Dudy lebih lanjut menjelaskan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan. Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, MCO dikatakan pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta. Awalnya, MCO berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, MCO memilih untuk tinggal lebih lama.
“Selama berada di Indonesia, dia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. Dia diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, MJK seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, memasuki Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun, pada 2 Mei 2024 petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak. Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK disebutkan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” kata Dudy. 7 ol3
1
Komentar