nusabali

Cewek Cantik Pengedar Narkoba Dituntut 6 Tahun

  • www.nusabali.com-cewek-cantik-pengedar-narkoba-dituntut-6-tahun

DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba bernama Shella Chrissandy Sulistyo akhirnya menemui hari apesnya usai ditangkap karena ulah konsumennya yang ‘nyanyi’ dihadapan polisi.

Wanita cantik ini akhirnya ditangkap berdasarkan informasi konsumennya yang lebih dulu tertangkap dan kini menghadapi tuntutan 6 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida Erliyah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU.
Dalam persidangan dijelaskan, Shella Chrissandy Sulistyo ditangkap di kamar No. 203 The Kanjeng Suites & Villas, Jalan Pengembak No. 28, Banjar Tanjung Intaran, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Senin 22 April 2024. Penangkapan terjadi setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi bahwa Shella terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika di kamar villa yang disewa oleh Shella. Barang bukti tersebut meliputi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,12 gram, serta 40 butir tablet diduga inek dengan berat kotor total 10,66 gram dan berat bersih total 10,01 gram. Selain itu, terdapat bong dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan penggunaan narkotika.

Awalnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa lain, Fatimah Alias Rara dan Theo Nugraha Sulistyo (terdakwa dalam penuntutan terpisah), yang mengaku mendapatkan narkotika dari Shella. Informasi tersebut memicu penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Shella di villa. “Selama penggeledahan, Shella mengakui barang-barang narkotika yang ditemukan di kamar villa adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Didik, yang masih dalam pengejaran (DPO),” ujar JPU.

Nasib sial juga dialami teman terdakwa yaitu Jasmine Abigail Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) karena saat penangkapan mereka sedang menginap bersama dengan terdakwa di villa itu. Disidang berbeda, mereka mengelak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan narkoba itu dan mengatakan itu murni milik Shella, serta tidak mengetahui bahwa dirinya telah terlibat jeratan hukum tanpa disadari karena menginap dengan teman yang memiliki narkoba.

Hasil laboratorium kriminalistik mengonfirmasi bahwa sabu dan tablet yang ditemukan mengandung sediaan Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa urine Shella tidak mengandung narkotika atau psikotropika. cr79

Komentar