nusabali

5 Tahun BK DPRD Bali Dituding Tak ‘Bertaring’

  • www.nusabali.com-5-tahun-bk-dprd-bali-dituding-tak-bertaring

DENPASAR, NusaBali - Eks politisi PDIP yang kini bergabung di Fraksi Gerindra DPRD Bali, Kadek Diana mengulik habis peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali periode 2019-2024.

Dalam rapat penggodokan kode etik Anggota DPRD Bali periode 2024-2029 di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (20/9) siang, Diana menyebut BK DPRD Bali dalam lima tahun tak ‘bertaring’, sehingga dalam penyusunan kode etik dewan, BK harus diperkuat. 

Rapat penggodokan kode etik kemarin dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Bali Wayan Disel Astawa (Fraksi Gerindra) didampingi Gede Harja Astawa (Fraksi Gerindra). Sementara anggota tim penggodok yang hadir, IGA Mas Sumatri (Fraksi NasDem), I Made Rai Warsa (PDIP), I Wayan Tagel Winarta (PDIP), Anak Agung Istri Paramita Dewi (PDIP), Putu Diah Pradnya Maharani (PDIP), Sang Nyoman Putra Erawan (PDIP). Zulfikar (Gerindra), dan Jro Nyoman Ray Yusha (Gerindra).

Kadek Diana mencontohkan, BK tak berperan dalam mengambil tindakan terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik, yakni ketika salah satu oknum anggota dewan tidak pernah masuk hampir selama lima tahun. Padahal dalam ketentuan kode etik DPRD Bali, seorang anggota DPRD Bali yang tidak mengikuti rapat paripurna berturut-turut tiga kali saja, sudah harus diberikan sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu).

Sementara oknum yang dimaksud Kadek Diana tersebut justru bisa menyelesaikan jabatan sampai tuntas tanpa sanksi apapun. Hal ini menurut Kadek Diana karena kuatnya intervensi induk partai. Sehingga, oknum dimaksud santai-santai saja. “Sudah jelas-jelas Si Dagdag (oknum dewan,red) tidak pernah masuk selama hampir 5 tahun, malah tidak ada sanksi. Padahal kalau mengacu dengan aturan kode etik, jika tiga kali saja berturut-turut tidak hadiri sidang paripurna sudah harus dipecat dan di-PAW,” ujar Kadek Diana.

Kata Kadek Diana, ke depannya, lembaga BK harus diposisikan sebagai lembaga yang benar-benar independen, tidak bisa diintervensi induk partai politik. “Kalau tidak, maka akan selamanya peran BK tidak maksimal. Dia akan menjadi lemah, maka dengan pembahasan kode etik sekarang, bagaimana caranya BK menjadi kuat,” ujar politisi asal Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Tudingan Kadek Diana bahwa BK tak berperan sebagai ’Macan Dewan’ di DPRD Bali pada periode 2019-2024 lalu, dijawab oleh salah satu anggota BK periode 2019-2024, Grace Anastasia Suryawidjaja. Srikandi PSI yang lolos kedua periode di DPRD Bali ini saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat, mengatakan soal lemahnya lembaga BK yang dikatakan Kadek Diana tidak sepenuhnya bisa ditudingkan kepada BK. “Saat itu sebenarnya sudah menjalankan tugas sesuai mekanisme,” ujar Grace. “Saya tahu betul saat itu, oknum anggota dewan yang dimaksud saat itu memang tidak pernah masuk kantor. Nah, saya sebagai anggota BK ketika itu ikut rapat-rapat, sampai keputusan BK ketika itu diberlakukan sanksi kepada oknum yang bersangkutan. Namun, kewenangan pemberian sanksi itu tidak pada BK, melainkan dikembalikan kepada induk partai yang bersangkutan. BK bukan eksekutor, tetapi eksekusinya di induk partai,” ujar Grace.     

Selain membahas tentang penguatan lembaga BK DPRD Bali, Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, Disel Astawa juga menampung beberapa usulan anggota tim pembahas kode etik. 

Seperti kehadiran anggota dewan yang bisa dilaksanakan secara online. Sebab, di era teknologi sekarang ini, rapat daring bisa dilaksanakan untuk efisiensi waktu. Hal itu merupakan usulan Anggota DPRD Bali dari Gerindra, Zulfikar. “Rapat secara online di era sekarang bisa diterapkan, apalagi kalau anggota dewan banyak yang sibuk, karena di Bali sering ada kegiatan adat,” ujar Anggota DPRD Bali Dapil Denpasar ini. 7 

Komentar