nusabali

Perumda BPS Denpasar Terima 76 Aduan

  • www.nusabali.com-perumda-bps-denpasar-terima-76-aduan

Aduan paling banyak berupa keluhan mengenai petugas/juru parkir.

DENPASAR, NusaBali
Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar dalam kurun waktu selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus 2024 menerima sebanyak 76 aduan. Kebanyakan masyarakat mengeluh karena petugas layanan parkir tidak melakukan tugasnya dengan baik. 

“Kami sudah menerima sebanyak 76 aduan, kebanyakan dari WhatsApp dan pro Denpasar,” kata Dirut Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Jumat (20/9).

Dikatakannya, Perumda BPS memiliki beberapa akun untuk menerima keluhan layanan parkir. Mulai dari WhatsApp, media sosial, telepon kantor hingga Radio Pro Denpasar. Pihaknya paling banyak menerima keluhan dari WhatsApp dan Pro Denpasar. 

Dalam kurun waktu selama 8 bulan, Januari hingga Agustus 2024, diterima sebanyak 76 aduan. Dari 76 aduan tersebut, terkait konsumen tidak diberikan karcis sebanyak 4 aduan, melalui Pro Denpasar 2 aduan dan WhatsApp 2 aduan. Keluhan layanan petugas parkir mulai dari konsumen tidak dilayani dengan baik, pergi setelah menerima uang tanpa mau mengatur kendaraan, serta bersikap arogan seperti berkata kasar dan membentak konsumen itu sebanyak 30 aduan, dari WhatsApp 20 aduan dan Pro Denpasar 10 aduan. 

Selain itu, ada juga keluhan kehilangan helm 18 aduan melalui WhatsApp. Keluhan lainnya terkait masalah penyesuaian tarif parkir yang masuk sebanyak 24 aduan yakni melalui WhatsApp 14 aduan dan Pro Denpasar 10 aduan. 

Kata Putrawan, pengaduan tersebut sudah langsung ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan sanksi kepada petugas jasa layanan parkir. “Tindak lanjut yang kami lakukan adalah dengan memberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan kepada petugas jasa layanan parkir. Selain untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa parkir, kami juga secara rutin memberikan pelatihan yang melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar,” ucap Putrawan. 

Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yakni surat peringatan (SP1). Jika petugas tersebut tetap melakukan pelanggaran akan dilanjutkan ke SP2. Dengan diberikan SP2 tetap tidak mau berubah dan tetap mendapat aduan terkait layanan mereka, akan langsung diberikan SP3 berupa pemecatan. 

Untuk pengaduan kehilangan helm, Putrawan mengatakan pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk proses penanganan ke depannya agar tidak terus terjadi pencurian helm. 

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa ikut serta menanggulangi terjadinya pencurian helm. Selain itu juga terus mengingatkan petugas layanan parkir agar dalam bertugas semaksimal mungkin turut menjaga keamanan dan kenyaman, serta senantiasa mengingatkan konsumen untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga dalam kendaraan,” imbuh pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini. 

Putrawan yang sempat menjabat anggota DPRD Kota Denpasar menyatakan, terkait keluhan penyesuaian tarif parkir, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa parkir. “Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan, karena dengan adanya penyesuaian tarif parkir sudah menjadi kewajiban kami untuk mengimbangi dengan peningkatan pelayanan,” ucap Putrawan. 7 mis

Komentar