Oknum PNS RSUD Bali Mandara Divonis 16 Bulan
Terbukti Lakukan Penipuan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil
DENPASAR, NusaBali - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Bali Mandara, Zuriyatun Faizah, 56, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (19/9).
Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terbukti melakukan penipuan rekrutmen PNS.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim. Diketahui putusan ini lebih rendah 2 bulan dari yang dituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yaitu penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dijelaskan dalam dakwaan sebelumnya oleh JPU, peristiwa ini bermula pada Kamis, 1 Juni 2023. Pada hari tersebut, Zuriyatun Faizah, yang beralamat di Jalan Badak Sari I No. 1A, Kelurahan/Desa Sumerta, Denpasar Timur, menerima kunjungan dari saksi atau orang yang mencari lowongan kerja di instansi pemerintah yaitu Ni Kadek Susmiari, putrinya Putu Rani Aprilia, serta saksi lainnya, yakni I Nengah Buda Arta, I Dewa Gede Agung Mahendra Putra, dan I Ketut Diarta.
“Saat itu, terdakwa Zuriyatun Faizah diduga menawarkan jasa untuk membantu Putu Rani Aprilia agar dapat diterima sebagai pegawai kontrak di Provinsi Bali. Zuriyatun mengklaim bahwa proses tersebut memerlukan biaya total sebesar Rp 110 juta,” ungkap JPU.
Saksi Ni Kadek Susmiari, ibu dari Putu Rani Aprilia, yang ingin anaknya mendapatkan pekerjaan tersebut, kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 25 juta ke rekening milik Zuriyatun melalui saksi I Nengah Buda Arta. Zuriyatun membuat surat pernyataan pada 1 Juni 2023, yang menyebutkan bahwa uang muka tersebut akan dilunasi pada 15 Juli 2023.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2023, terdakwa kembali meminta sisa pembayaran sebesar Rp 85 juta dengan alasan bahwa Putu Rani akan segera dipanggil bekerja. Sisa uang ini dimaksudnya agar proses penerimaan segera diproses, dan terdakwa juga mengklaim bahwa jika tidak diterima, uang akan dikembalikan. “Ni Kadek Susmiari pun bersama saksi-saksi lainnya mengiyakan permintaan terdakwa dan membayar sisa uang tersebut kepada Zuriyatun di rumahnya,” ujar JPU.
Namun, Beberapa lama setelah pembayaran tersebut, Putu Rani ternyata tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Ni Kadek Susmiari kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Penyelidikan mengungkap bahwa Zuriyatun tidak memiliki wewenang dalam penerimaan pegawai kontrak di Pemerintah Provinsi Bali. Penerimaan pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali tidak dikenakan biaya. Terungkap pula bahwa uang Rp 110 juta yang diterima telah habis digunakan oleh Zuriyatun untuk kebutuhan pribadi. 7 cr79
Komentar