Tersangkut Narkoba, Anggota Polres Buleleng Dipecat
SINGARAJA, NusaBali - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memecat seorang anggotanya bernama Aipda I Nyoman Sardika yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polres Buleleng, karena pelanggaran berat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut digelar di Mapolres Buleleng, pada Jumat (20/9).
Oknum tersebut dipecat akibat tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Widwan kemarin pagi. Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang (X) pada foto anggota yang dipecat, yang tidak hadir langsung di upacara.
Adapun pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku per 31 Agustus 2024. Serta Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama Aipda I Nyoman Sardika.
AKBP Widwan menyebut, pemecatan ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Sekaligus sebagai pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia juga menekankan pada anggota mengenai pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.
“Penegasan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Harapan agar PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dijelaskan, proses kodenetik sebelum PTDH dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan disipliner dilakukan dengan prinsip sesuai dengan aturan yang berlaku dalam institusi.7 mzk
Komentar