nusabali

Pekerja Konstruksi Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-pekerja-konstruksi-desa-tercover-bpjs-ketenagakerjaan

GIANYAR, NusaBali - Pekerja konstruksi proyek desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kadis PMD Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi menyampaikan kebijakan itu saat sosialisasi penyusunan APBDes Tahun 2025 di Kantor DPMD Gianyar, Jumat (20/9). Program ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa karena musibah tidak bisa diprediksi.

Dengan mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk pekerja konstruksi skala desa maka perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih penting lagi pekerja yang notabene masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas. 

Kepala BPJS Ketegakerjaan Bali Cabang Gianyar Pandu Arya menyatakan, selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh kontraktor swasta. Di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjaannya dari desa itu sendiri. Alangkah baiknya pemberi kerja atau perbekel memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga para pekerja merasa aman melaksanakan pekerjaannya.

Keuntungan mengikuti program ini adalah biaya atau premi yang dibayarkan sangat ringan yaitu 0,24% dari nilai proyek. Misalnya proyek di desa nilainya Rp 100 juta maka cukup mengalokasikan sebesar Rp 240.000. Dengan premi tersebut akan bermanfaat untuk para pekerja yang dilaporkan. Batasan waktu disesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja maksimal 65 tahun. Pada program ini, untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal.

Mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas PMD telah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pengalokasian anggarannya pada Tahun 2025. Perlindungan pekerja konstruksi skala desa ini sebagai tindak lanjut Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan. 7 nvi

Komentar