Tetapkan 594.619 Orang DPT Pilkada 2024
KPU Buleleng Siapkan 1.173 TPS di 148 Desa/Kelurahan
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, dalam rapat pleno di Kawasan Desa Pemaron, Buleleng, Jumat (20/9) kemarin. Jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng tercatat sebanyak 594.619 orang. DPT tersebut tersebar di 9 kecamatan, 148 desa/kelurahan dan akan menyalurkan hak suaranya di 1.173 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Buleleng, dari total jumlah DPT tersebut terdiri dari 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan. Jika dibandingkan dengan jumlah DPT saat Pemilu 2024 lalu, jumlah DPT Pilkada menyusut sebanyak 17.282 orang atau 2,28 persen. Perubahan jumlah DPT di Buleleng ini dinilai dalam batas wajar, karena data kependudukan sangat dinamis.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sebelum DPT ditetapkan, data pemilih sudah berproses sejak Juni 2024 lalu. Dua ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di desa/kelurahan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data tersebut mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah 595.777 jiwa.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih ditemukan sejumlah data pemilih yang dikeluarkan maupun dimasukkan dalam DPT. “Perubahan data ini relatif karena ada beberapa penyebab pergerakan data pemilih sangat dinamis. Pemilih banyak yang pindah domisili, meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, atau pensiunan, itu dimutakhirkan kembali,” terang Dudhi.
Setelah DPT ditetapkan, versi pihak KPU Buleleng, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), masyarakat yang tercecer dan belum masuk dalam DPT masih bisa menyalurkan hak suaranya. Mereka bisa datang langsung ke TPS dengan membawa e-KTP. Namun dengan catatan, harus dipastikan tidak ada di DPT dan memang masuk dalam zona TPS yang bersangkutan.
“Yang diterima adalah warga yang memang masuk zona memilihnya di TPS yang bersangkutan alias tidak boleh dari luar TPS, nanti cukup membawa e-KTP mengisi form Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disiapkan di TPS dan memilih diatas jam 12.00 wita, sepanjang surat suara masih tersedia,” tegas Dudhi.
Sementara itu, dari DPT yang ditetapkan, pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini menyebut, mengestimasi warga Buleleng yang perantauan mencapai 40 persen. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi KPU Buleleng, untuk mengejar target partisipasi pemilih Pilkada Buleleng yakni sebanyak 75 persen.
Dudhi mengaku sudah berupaya menggugah partisipasi masyarakat pada Pilkada Buleleng 2024. Caranya meluncurkan jargon “Mulih Milih ke Buleleng”. Rencananya KPU Buleleng juga akan memasang spanduk ajakan di beberapa kantong warga perantauan yang tinggal di wilayah Denpasar dan Badung untuk menggugah masyarakat Buleleng pulang memilih.
Jika partisipasi pemilih tinggi, praktis masyarakat punya hak yang lebih besar untuk menagih janji-janji yang ditujukan kepada pemimpin mereka di daerah. Selain itu, ajang Pilkada Buleleng juga diharapkan punya kredibilitas yang tinggi. Karena para pemilih menyalurkan hak suara mereka dengan baik.“Kami sebagai penyelenggara juga mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk menggugah masyarakat di rantau pulang memilih. Termasuk juga dukungan dari pasangan calon, karena partisipasi pemilih ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama,” papar Dudhi.
Rapat pleno penetapan DPT Kabupaten Buleleng kemarin dihadiri oleh perwakilan Forkompinda dan stakeholder terkait. Mulai dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Badan Kesbangpol Buleleng, Lapas IIB Singaraja, Bawaslu Buleleng, LO (liaison officer) alias penghubung dari pasangan calon.@k23
1
Komentar