nusabali

KPU Tetapkan 3,28 Juta DPT Pilkada Serentak di Bali, Surat Suara Siap Dicetak

  • www.nusabali.com-kpu-tetapkan-328-juta-dpt-pilkada-serentak-di-bali-surat-suara-siap-dicetak

DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bali sejumlah 3.283.893 pemilih.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Bali di Prama Sanur Beach Hotel Bali, Minggu (22/9/2024).

Jumlah pemilih di Pilkada 2024 ini bertambah dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Pada pemilu lalu, DPT di Bali sebanyak 3.269.516 pemilih atau selisih 14.377 pemilih dari Pilkada 2024.

"Tentu naik karena pemilih sudah menginjak usia 17 tahun. Untuk yang meninggal, pindah domisili, dan lain-lain itu juga sudah tertata dengan baik," ungkap Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela rapat pleno, Minggu siang.

Sejumlah 3,26 pemilih ini terdiri dari 1.621.987 pemilih laki-laki dan 1.661.906 pemilih perempuan. Kaum hawa menurut DPT memiliki 39.919 suara lebih kuat dibanding kaum adam. Hal yang sama juga berlaku pada daftar pemilih di Pemilu 2024 lalu.

Tiga jutaan pemilih ini tersebar di 6.795 TPS, 716 desa/kelurahan, di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Buleleng dengan 594.619 pemilih dan Denpasar dengan 507.561 pemilih masih jadi dua lumbung suara di Bali.

Dua lumbung suara ini disusul Badung dengan 412.434 pemilih, Karangasem dengan 392.702 pemilih, Gianyar dengan 392.342 pemilih, Tabanan dengan 374.420 pemilih, Jembrana dengan 244.978 pemilih, Bangli dengan 196.044 pemilih, dan Klungkung dengan 168.793 pemilih.

Dengan ditetapkannya DPT Pilkada 2024, KPU tancap gas untuk mencetak surat suara. Sebab, jumlah surat suara ditentukan jumlah DPT. "Surat suara dicetak sejumlah DPT plus 2,5 persen per Tempat Pemungutan Suara (TPS)," imbuh Lidartawan.

Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili karena alasan tertentu di lingkungan wilayah Bali diizinkan mengurus pindah memilih. KPU membuka ruang pindah memilih sampai sebulan sebelum pencoblosan, 27 Oktober 2024.

"Misalnya, 27 November (saat pencoblosan) saya sudah pasti harus menemani orangtua yang sakit (di luar daerah), sudah bisa pindah memilih dari sekarang," beber Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini menuturkan, mereka akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bagi yang belum terdaftar sampai hari pencoblosan, bisa mencoblos berbekal KTP-El di alamat yang tertera di KTP-El itu sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurut pantauan NusaBali.com saat rapat pleno, Minggu siang, penetapan DPT Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Bali tidak sepanas rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 lalu. Lidartawan menilai, hal ini tidak terlepas dari perbaikan dan peningkatan kualitas pendataan pemilih dari pemilu sebelumnya. *rat

Komentar