DPRD Klungkung Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan
SEMARAPURA, NusaBali - Anggota dewan menggelar rapat paripurna pengumuman pimpinan definitif di gedung DPRD Klungkung, Jumat (20/9).
Komposisi pimpinan definitif yakni Ketua DPRD dijabat Anak Agung Gde Anom (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru (Gerindra), dan Tjokorda Gede Agung (Golkar). Dengan kembalinya Tjok Agung menduduki Wakil Ketua DPRD Klungkung, maka formasi unsur pimpinan DPRD Klungkung masih tetap sama dengan periode 2019-2024.
Ketua Sementara DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 375 dan Pasal 377 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan seterusnya.
“Maka dengan mempertimbangkan surat dari partai politik yang telah saya bacakan dapat diusulkan menjadi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gung Anom.
Partai Golkar menyerahkan rekomendasi untuk mengisi unsur pimpinan DPRD Klungkung periode 2024-2029 dengan menugaskan Tjokorda Gede Agung untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Klungkung.
DPRD Klungkung sudah menetapkan pimpinan definitif Ketua dan Wakil Ketua DPRD Klungkung dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (13/8) lalu. Penetapan pimpinan defenitif DPRD Klungkung ini tanpa Partai Golkar sebab saat itu DPRD Klungkung belum menerima rekomendasi Partai Golkar. @ wan
Komentar