2 Pejabat OPD Wajib Uji Kompetensi
OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Sekda Karangasem
I Ketut Sedana Merta
Kadis Kesehatan
I Gusti Bagus Putra Pertama
AMLAPURA, NusaBali - Dua pejabat OPD (organisasi perangkat daerah) di Karangasem wajib menjalani uji kompetensi untuk mengevaluasi selama lima tahun bertugas di tempat masing-masing.
Mereka yakni Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama dan Asisten I I Wayan Purna. Jika hasil uji kompetensi membuahkan hasil memuaskan, maka mereka akan dipertimbangkan untuk memperpanjang jabatannya.
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, didampingi Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) I Komang Agus Sukasena, memaparkan hal itu kepada NusaBali di Amlapura, Minggu (22/9).
Kata dia, sesuai ketentuan di pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, juga diatur pasal Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat menduduki paling lama 5 tahun.
Sedangkan ayat (2) jabatan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat perpanjang berdasarkan pencapaian kinerja sesuai dengan kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kata Sedana, kedua pejabat itu telah menduduki jabatannya di tempat yang sama, lebih dari 5 tahun sehingga kinerjanya perlu dievaluasi. Kedua pejabat itu dilantik saat kepemimpinan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, I Gusti Bagus Putra Pertama dilantik 4 April 2017, dan I Wayan Purna dilantik 9 Juli 2019.
“Keduanya terlebih dahulu, wajib mengikuti uji kompetensi, sebagai evaluasi kinerjanya selama lima tahun terakhir,” jelas Sekda Sedana Merta.
Apakah jabatannya diperpanjang atau dimutasi, jelasnya, tergantung hasil uji kompetensi. Sebab, regulasi menyebutkan seperti itu.
Hal senada diungkapkan Kepala BKPSDM Karangasem I Komang Agus Sukasena. “Ya, pejabat OPD yang telah menempati jabatan di satu tempat lebih dari 5 tahun, mesti jalani uji kompetisi, tidak semata-mata jabatannya diperpanjang,” jelasnya.
Kata Agus Sukasena, pentingnya pejabat OPD mengikuti uji kompetensi, sejauh mana telah menjalankan visi dan misi pimpinan daerah, uji kompetensi bagian dari mekanisme dan manajemen aparatur sipil negara yang mesti dijalankan oleh pejabat.
Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama dihubungi, ada nada sambung, tidak ada respons sedangkan asisten I I Wayan Purna, tidak bisa dihubungi. Sehingga belum bisa mendapatkan konfirmasi sehubungan, kedua pejabat OPD wajib menjalani uji kompetensi.7k16
1
Komentar