Penetapan Kasek Definitif Jangan Berlarut-Larut
Puluhan Jabatan Kasek di Buleleng Masih Berstatus Plt
Ada 97 satuan pendidikan yang dijabat Plt Kepala Sekolah (Kasek). Sebanyak 83 di jenjang SD dari total 465 SD negeri di Buleleng dan 14 dari 83 SMP.
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemkab) Buleleng tidak berlarut-larut dalam mengisi kekosongan Kepala Sekolah (kasek) di satuan pendidikan dasar. Sebab jabatan Kasek di puluhan sekolah hampir 3 tahun terakhir berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pun sempat menyetujui usulan pengangkatan kepala sekolah definitif di satuan pendidikan Buleleng pada April lalu. Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) penetapan Kasek definitif tak kunjung keluar.
Ketua Dewan Pendidikan Buleleng Dr I Made Sedana, MPd, Jumat (20/9) kemarin mengatakan Buleleng menuju kota pendidikan, memerlukan bukti kinerja positif di satuan pendidikan. Hal itu akan terwujud dengan tata kelola manajemen yang baik di setiap satuan pendidikan. Sedangkan manajemen satuan pendidikan berkaitan erat dengan kekuatan manajerial kepala sekolah.
“Kepala Sekolah definitif ini diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan di setiap jenjang pendidikan di Buleleng. Kami juga menyikapi aspirasi masyarakat dan penggiat pendidikan dna berharap Pj Bupati segera mengisi Kasek yang sudah lama dalam posisi Plt,” terang Sedana.
Dosen STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini pun menyarankan, jika dalam penetapan Kasek definitif menemui kendala agar dijelaskan kepada masyarakat. Sehingga faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan bisa segera teratasi.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mendata ada 97 satuan pendidikan yang dijabat Plt Kepala Sekolah (Kasek). Sebanyak 83 di jenjang SD dari total 465 SD negeri di Buleleng dan 14 dari 83 SMP. Puluhan sekolah ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasek sejak pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun. Plt Kasek bertanggung jawab penuh atas manajemen sekolah, baik manajemen keuangan, pembelajaran maupun manajemen administrasi.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menjelaskan telah mengajukan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan itu pun menurut Astika sudah telah terbit. Saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk penerbitan SK Bupati.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika –LILIK
“Kami hanya mengusulkan, penetapannya lewat SK Bupati itu kewenanganannya ada di BKPSDM,” papar Astika. 7 k23
Komentar