nusabali

KPU Minta Rincian Dana Kampanye Paslon

  • www.nusabali.com-kpu-minta-rincian-dana-kampanye-paslon

Kampanye akan dimulai 25 September. Namun, karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan sehingga kampanye ditiadakan.

BANGLI, NusaBali
KPU Bangli menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bangli, di Kantor KPU Bangli, inggu (22/9). Rapat diikuti para tim Paslon. KPU meminta agar setiap paslon mengumpulkan rincian kegiatan dan anggaran kampanye di luar yang difasilitasi oleh KPU.

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan setelah pihaknya memastikan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait Paslon Pilkada Bangli 2024 ini. Terkait pembatasan dana kampanye, kata dia, agar para Paslon membuat rancangan kegiatan. Contohnya, pembuatan spanduk, umbul-umbul, brosur atau lainnya.

"Kami juga cek apa saja yang akan diberikan, seperti konsumsi akan masuk dalam standar biaya daerah. Tentu dana ini akan berbeda antara setiap daerah," jelasnya.

Ketua KPU asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini  menambahkan metode kampanye dikelompokkan menjadi tiga,  yakni kampanye difasilitasi KPU yang tidak membutuhkan anggaran Paslon. Kampanye difasilitasi KPU dan bisa ditambahkan Paslon, dan kampanye murni menggunakan dana pasangan calon.

Kampanye akan dimulai 25 September. Namun, karena  bertepatan dengan Hari Raya Galungan sehingga kampanye ditiadakan. "Galungan dan Kuningan yakni 25 September dan 5 Oktober tidak ada kampanye. Jadi hanya 58 hari kampanye, agar disusun anggarannya sesuai jumlah hari kampanye tersebut," ungkapnya.

KPU membatasi peserta yang hadir sebanyak 1.000 orang. Sementara untuk pertemuan tatap muka atau dialog disesuaikan dengan tempat. Penyebaran bahan kampanye yang difasilitasi KPU adalah brosur, selebaran, dan pamflet masing-masing 20.000 per Paslon, dan Paslon bisa memperbanyak 100 persen.

Paslon juga boleh membuat pakaian, payung, stiker, dan lainnya, dengan total tak lebih dari 13.000. Sebelum dibuat, design disampaikan ke KPU maksimal 5 hari setelah penetapan Paslon. "KPU fasilitasi 42 baliho, umbul-umbul 42, dan 72 spanduk. Penambahan bisa dilakukan 200 persen oleh Paslon. Pemasangannya, zonanya sudah ditentukan," kata Kadek Adiawan. 7esa

Komentar