Kepemilikan Sah SHM 1565 di Badak Agung ‘Dikuatkan’ Pengadilan Tinggi Bali
Nyoman Suarsana Hardika
Nyoman Liang
SHM
Badak Agung
Sengketa Lahan
Made Dwiatmiko Aristianto
PN Denpasar
Banding
DENPASAR, NusaBali.com – Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang kembali mendapatkan kelegaan setelah Pengadilan Tinggi Bali menolak gugatan para pihak yang diajukan terhadap kepemilikan tanahnya.
Putusan banding ini ‘memperkuat’ putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya juga menolak gugatan AA Ngurah Agung Wira Bima, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan AA Ngurah Alit Putra terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur.
Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang terbit pada 19 September 2024 ini mengukuhkan kepemilikan sah Nyoman Liang atas tanah seluas 6.670 meter persegi yang telah terdaftar atas namanya sejak 5 Januari 2024. "Sertifikat ini asli dan sah secara hukum, dan saya bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil," tegas Nyoman Liang, Senin (23/9/2024).
Nyoman Liang selaku pihak Turut Tergugat menegaskan bahwa sejak di tingkat PN Denpasar, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa sertifikatnya cacat secara administrasi, seperti yang mereka klaim. "Pengadilan sudah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Kalau memang ada yang menilai sertifikat ini cacat, seharusnya mereka membuktikannya di pengadilan," ujar pengusaha kuliner ini.
Sementara itu, Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum Nyoman Liang, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sertifikat ini sudah resmi atas nama klien kami dan diterbitkan oleh BPN, jadi jelas sah. Jika ada yang mengklaim cacat administrasi, silakan dibuktikan di pengadilan," jelas Miko, sapaan akrab Made Dwiatmiko Aristianto.
Pengacara muda ini pun mengingatkan kepada pemilik bangunan di atas lahan kliennya agar segera melakukan pengosongan. Sebab, lanjutnya, pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang sah.
Miko menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Di lokasi tanah itu ada bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Kami sudah mengimbau agar lahan tersebut dikosongkan. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah pidana, karena ini merupakan penyerobotan," tegasnya.
Di sisi lain Nyoman Liang menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku hingga tuntas. "Kami siap menghadapi semua proses, bahkan hingga ke tingkat kasasi, jika diperlukan. Kami percaya hukum akan memutuskan dengan adil," pungkasnya.
Komentar