Perbekel-Lurah di Gianyar Teken Ikrar Netral
Ada 5 poin ikrar yang dibacakan dalam kegiatan untuk kepala desa dan lurah se-Bali, salah satunya tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon.
GIANYAR, NusaBali
Perbekel (kepala desa) dan lurah se-Kabupaten Gianyar mengucapkan dan menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024, di kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (21/9).
Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Buleleng dan diikuti kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gianyar melalui daring, yang dipandu oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Ada 5 poin ikrar yang dibacakan dalam kegiatan untuk kepala desa dan lurah se-Bali ini, yakni menolak politik uang, tidak terlibat dalam kampanye, tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon, menghindari konflik kepentingan, dan tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungan pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
“Terkait pelaksanaan sosialisasi pengawasan pemilu dan ikrar netralitas, kami berharap kita jaga netralitas kepala desa dalam pilkada ini,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengapresiasi kehadiran para kepala desa dan lurah tersebut. Dia menyampaikan pentingnya netralitas kepala desa dalam pilkada, dengan tidak ikut serta dalam kampanye atau memberikan dukungan secara aktif kepada pasangan calon manapun.
“Terima kasih atas kehadiran bapak/ibu kepala desa dan lurah yang telah hadir dalam kegiatan ini. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami harapkan kepala desa dan lurah serta perangkatnya dapat menjaga netralitas, dengan tidak mendukung secara aktif pasangan calon manapun nantinya,” ucap Hartawan.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Made Sri Astri Utami yang menyampaikan tentang sanksi-sanksi yang diterima oleh kepala desa dan perangkatnya jika bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan.
Hadir pula Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Gianyar I Wayan Gede Subayasa, sebagai narasumber yang menyampaikan terkait netralitas dan larangan kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 7 nvi
5 Poin Ikrar Netralitas
1. Menolak politik uang.
2. Tidak terlibat dalam kampanye.
3. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon.
4. Menghindari konflik kepentingan.
5. Tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungan pasangan calon tertentu.
1
Komentar