Terdeteksi Bikin Konten Pornografi, Bule Ukraina Dideportasi
DENPASAR, NusaBali - Terdeteksi memproduksi konten pornografi selama berada di Indonesia, warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR, 23, langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/9) pukul 16.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia. Paspor yang digunakan VR terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A. Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, setelah tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh VR saat di Bali.
VR, yang selama di Bali tinggal di salah satu vila di Sayan, Ubud, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu. Pada hari pengawasan, tim Imigrasi tiba di vila sekitar pukul 12.00 Wita dan bertemu dengan VR yang ternyata sedang bersiap-siap untuk meninggalkan Bali. Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor.
VR mengaku telah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ridha Sah Putra memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, terutama terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Ridha.
VR, yang lahir pada 23 Mei 2000, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, sebelum melanjutkan penerbangan QR 263 menuju Warsawa. Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatannya pada pukul 19.10 Wita.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa tindakan deportasi ini adalah langkah tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. “Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia,” katanya. 7 cr79
Komentar