Polsek Dentim Limpahkan Anak Pelaku Curanmor
DENPASAR, NusaBali - Pelaku pencurian beberapa sepeda motor yang tidak terkunci stang di sejumlah lokasi di Denpasar, HA, 16, asal Jember, Jawa Timur diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Senin (23/9) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penegak hukum. Kasus ini berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, yang terdaftar pada 7 September 2024, dengan dakwaan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan barang bukti yang diserahkan ke jaksa mencakup satu lembar foto sepeda motor yang diunggah di media sosial Facebook dan empat lembar fotokopi bukti kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5904 DV.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu korban, Ilham Mufizul Islam, 20, yang kehilangan motor, saat dititipkan di kost temannya di Jalan Gumitir pada Jumat, (30/8). Korban mengetahui motornya hilang setelah temannya memberitahu, bahwa melihat ada unggahan motor tersebut di media sosial untuk dijual. Setelah memastikan kehilangan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan AH di seputaran Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa. Dalam keterangannya, Hairul mengaku telah mencuri kendaraan di lima lokasi, termasuk Jalan Gumitir, Merta Sari Sanur, Jalan Raya Sesetan, Pantai Kuta, dan Jalan Legian. AH juga mengungkap hanya mencuri motor yang tidak terkunci stang agar mudah didorong dan dibawa kabur.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, antara lain Honda Scoopy warna abu-abu, Honda Beat merah, Scoopy warna hitam coklat, Vario warna hitam, dan STNK sepeda motor Susuki RS 80 warna merah tahun 1984. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 7 cr79
Komentar