Sanjaya Cuti Selama Kampanye, Plt Bupati Dijabat Wabup Edi Wirawan
TABANAN, NusaBali - Surat permohonan cuti Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya telah turun. Dia akan cuti selama masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024. Selama cuti, kepimpinan langsung diambil alih oleh Wakil Bupati I Made Edi Wirawan selaku pelaksana tugas (plt).
Seperti diketahui Komang Gede Sanjaya maju sebagai calon bupati incumbent pada Pilkada Tabanan 2024. Dia maju bersama I Made Dirga notabene Ketua DPRD Tabanan. Sejalan dengan itu surat pengunduran diri Made Dirga juga sudah turun. Dia resmi mundur menjadi anggota dewan Tabanan per 18 September 2024.
PLt Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Tabanan I Made Sastra Wibawa mengatakan permohonan surat cuti Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya selama masa kampanye sudah turun dari Pemprov Bali. Proses pengajun cuti, Bupati Tabanan mengajukan ke Gubernur Bali dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat cuti sudah turun. Karena sesuai ketentuan, tujuh hari sebelum masa kampanye berlangsung harus sudah turun surat cuti. Termasuk surat pengunduran diri Bapak Made Dirga selaku anggota dewan juga sudah turun. Jadi itu sudah clear,” kata Sastra Wibawa.
Dengan turunnya surat izin cuti I Komang Gede Sanjaya dan surat pengunduran diri I Made Dirga, pihaknya sudah setorkan kepada KPU Tabanan untuk diproses. Bahkan KPU Tabanan telah melakukan klarifikasi terkait kedua surat cuti dan surat pengunduran diri tersebut. “Sudah diklarifikasi ke kami kedua surat itu,” ucap Sastra Wibawa.
Disinggung soal Plt Bupati Tabanan, Sastra Wibawa menyebut karena izin cuti sudah keluar untuk I Komang Gede Sanjaya, maka secara otomatis Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan sebagai Plt Bupati Tabanan.
Bahkan, menurut Sastra Wibawa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Bahwa khusus untuk Plt Bupati, Pemprov Bali tidak mengeluarkan surat penunjukan plt. Tetapi dari surat cuti Bupati Tabanan yang keluar, di dalamnya tertuang selama bupati melaksanakan cuti untuk kampanye, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Bupati Tabanan.
“Jadi bukan pjs tapi plt. Kalau dua-duanya Bupati dan Wakil Bupati ikut kontestasi pilkada maka baru ditunjuk Pjs (penjabat sementara),” tandasnya.
Di sisi lain, I Komang Gede Sanjaya tak menampik jika surat cuti sebagai Bupati Tabanan selama masa kampanye berlangsung telah keluar. “Saya cuti mulai 25 September ini pas bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Masa habis cuti saya berakhir 23 November,” akunya.
Hal senada disampaikan I Made Dirga bahwasanya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tabanan telah keluar dan disetujui. “Saya sudah mundur sebagai anggota DPRD Tabanan. Kemarin keluar persetujuan surat pengunduran diri saya,” tandasnya. 7 des
Komentar