Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba
Penggeledahan yang keempat kalinya, kembali menyasar plafon, ternyata terungkap paket shabu-shabu yang siap edar. Barang haram ini disembunyikan di balik kap bangunan, agak tersembunyi.
AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap 2 residivis narkoba. Keduanya belum lama ini lepas dari penjara. Satres Narkoba menangkap residivis itu dengan cara empat kali menggeledah plafon rumahnya pada malam hari.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Wakapolres Kompol Ruli Agus Susanto dan Kasat Resnarkoba AKIP Ketut Wiwin Wirahadi, memaparkan hal itu dalam jumpa pers, di Lobi Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Senin (23/9).
Kedua residivis itu, Sahr, 42, dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem dan IKAS alias A, 38 dari Desa Adat Sukahet, Kecamatan Sidemen, Karangasem.
Sahr ditangkap di rumahnya, Senin (9/9) usai mengemas paket shabu-shabu, 25 paket, berat bruto 7,56 gram dan berat bersih 3,27 gram. Usai mengemas paket shabu-shabu ini ditempatkan di kap plafon rumahnya.
Terungkap saat petugas mendatangi rumahnya. Tersangka Sahr mengakui menggunakan shabu-shabu dan dites urine ternyata positif. Malam itu, tersangka Sahr mempersilakan petugas menggeledah rumahnya. Dia sempat beberapa kali menolak menunjukkan tempat penyembunyian barang bukti.
Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Wiwin Wirahadi hingga tiga kali menggeledah plafon rumahnya menggunakan senter. Namun, tidak menemukan apa apa. Penggeledahan yang keempat kalinya, kembali menyasar plafon, ternyata terungkap paket shabu-shabu yang siap edar. Barang haram ini disembunyikan di balik kap bangunan, agak tersembunyi. Setelah barang bukti diperlihatkan petugas, tersangka mengakui.
Tersangka Sahr keluar dari penjara tahun 2021. Awalnya sang istri terlibat narkoba, selanjutnya diteruskan sang suami. Sedangkan tersangka IKAS alias A, yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Tahun 2022 ditangkap saat melakukan tempelan shabu-shabu di depan Pura Puseh, Desa Adat Sukahet, Kecamatan Sidemen, Rabu (4/9). Dia ketahuan membawa 4 paket shabu-shabu, berat bruto 1,5 gram atau berat bersih 0,51 gram.
Keduanya digiring sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kedua residivis itu mendapatkan narkoba di Denpasar, masih dikembangkan jaringannya," jelas Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta.
Rencananya, kata dia, paket shabu-shabu tersebut yang telah dikemas kedua residivis untuk dipasarkan di Amlapura dan sekitarnya. Selama petugas menangkap pelaku narkoba, diketahui pelakunya kebanyakan berbelit-belit saat diinterogasi petugas, terutama saat ditangkap di lapangan. Petugas kesulitan menemukan barang bukti karena pelaku menolak menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti. "Kali ini berkat kerja ekstra, kedua residivis ditangkap," tambahnya.7k16
1
Komentar