Puluhan Warga Royal Garden Residence Lapor Polda Bali, Saluran Air Diputus Saat Galungan
DENPASAR, NusaBali.com – Puluhan warga Perumahan Royal Garden Residence (RGR) di Jalan Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendatangi Polda Bali pada Rabu (26/9/2024). Mereka melaporkan tindakan pemutusan saluran air di kompleks perumahan oleh pengelola, PT Royal Garden Manajemen (RGM).
Akibat pemutusan air ini, mengakibatkan lebih dari 200 warga terdampak, terutama saat perayaan Hari Raya Galungan.
Laporan warga diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI, dan langsung ditindaklanjuti oleh Polda Bali.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residence Bersatu, Sulistyowati, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah melakukan tindakan perusakan dan penutupan saluran air di perumahan, mulai dari blok D, dengan rencana melanjutkan aksi serupa di blok C.
"Pengelola PT Royal Garden Manajemen melalui para tukangnya memutus saluran air yang ada di blok D pada Selasa (25/9/2024). Rencana hari ini, mereka akan memutus saluran air di blok C, namun warga berhasil mencegah. Kami datang beramai-ramai ke Polda Bali untuk melaporkan tindakan ini," ungkap Sulistyowati, Rabu.
Sulistyowati menambahkan bahwa pihak pengelola beralasan tindakan pemutusan saluran air dilakukan karena warga menolak kesepakatan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40%. Warga mempertanyakan keputusan tersebut, dan dalam rapat yang diadakan beberapa kali, warga meminta agar IPL dikelola secara transparan. Namun, permintaan ini ditolak oleh pengelola, yang akhirnya memicu aksi pemutusan air.
"Tindakan mereka memutus air didasari oleh penolakan warga terhadap kenaikan IPL yang tidak transparan. Permintaan warga agar IPL dilaporkan secara terbuka selalu ditolak," tambahnya.
Polda Bali merespons cepat laporan warga dengan mengirim personel untuk memeriksa kerusakan yang terjadi akibat pemutusan saluran air. Konflik antara warga dan pengelola perumahan terjadi menyusul peralihan pengelola dari PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) ke PT Royal Garden Manajemen.
Sulistyowati menambahkan jika PT RGM melarang warga menggunakan instalasi air PDAM dan meminta warga membeli air bawah tanah yang dikelola oleh manajemen dengan harga yang telah ditentukan.
"Warga diminta menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM, padahal PT RGM tidak memiliki legal standing apa pun untuk melakukan hal tersebut. Ini sudah dibuktikan melalui keputusan hukum yang memenangkan salah satu warga kami," jelasnya.
Saat ini, warga Perumahan Royal Garden Residence berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secepatnya agar mereka bisa kembali mendapatkan pasokan air yang layak dan mengakhiri konflik yang terjadi.
Komentar