Bawaslu Bali Cermati Baliho Melanggar
Baliho Resmi dari Paslon Harus Berisi Stempel KPU
KPU akan mencetak 5 baliho untuk masing-masing Pasangan Cagub-Cawagub Bali di setiap kabupaten/kota dan 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan
DENPASAR, NusaBali
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah dimulai pada, Rabu (25/9). Atribut kampanye berupa baliho, spanduk, yang tidak sesuai aturan mulai dicermati Bawaslu Bali untuk selanjutnya hasilnya akan diserahkan ke KPU Bali. Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Kami dari Bawaslu Bali beserta jajaran kita di Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwaslu di desa/kelurahan (PKD) melakukan pencermatan terkait dengan baliho yang bukan APK (Alat Peraga Kampanye), sehingga hasilnya kita rekomendasikan ke KPU Bali,” kata Suguna dikonfirmasi NusaBali, Kamis (26/9).
Suguna menjelaskan, setelah hasil pencermatan diserahkan ke KPU Bali, maka KPU Bali akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penertiban jika ada baliho, spanduk kampanye yang tidak sesuai aturan.
“Proses pencermatan sudah kita koordinasikan dengan jajaran kita dan KPU Bali sudah berinisiatif juga untuk menertibkan baliho yang bukan APK,” sebut mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebelumnya menyampaikan terkait alat peraga kampanye (APK), pihaknya akan mencetak 5 baliho untuk masing-masing Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Bali di setiap kabupaten/kota dan 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan –NUSA BALI
Jumlah APK merupakan bagian dari kesepakatan kampanye hijau (green election). Sementara itu, tim kampanye paslon berhak mencetak dua kali lipat dari yang dicetak KPU Bali, namun dengan membubuhkan stempel resmi dari KPU Bali. “Yang tidak ada stempel KPU berarti bodong dan kita turunkan,” ujar Lidartawan saat Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Bali 2024, Senin (23/9).
Mantan Ketua KPU Bangli ini mengingatkan tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk tertib dalam pemasangan atribut kampanye berupa baliho dan spanduk. Lidartawan menegaskan pihaknya tidak akan segan menurunkan baliho atau spanduk yang tidak sesuai aturan. Lidartawan mengatakan, sesuai PKPU, KPU Bali berhak menurunkan baliho melanggar apabila telah mendapat rekomendasi Bawaslu Bali. Dalam menurunkan baliho, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian.
“Baliho, spanduk, alat peraga, kalau besok ada yang melanggar lebih dari apa yang mesti dibuat maka Bawaslu akan merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban,” jelas Lidartawan.
Lidartawan mengatakan, penertiban akan langsung dilakukan setelah mendapat rekomendasi Bawaslu, tanpa perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak paslon. Menurutnya hal ini telah disepakati dalam pertemuan dengan tim kampanye dua paslon yang bertarung dalam Pilgub 2024. “Untuk baliho yang ada sekarang kita sudah instruksikan kepada tim kampanye untuk menurunkan terakhir di tanggal 24 September malam. Tanggal 25 September dan seterusnya di masa kampanye tidak ada alasan lagi kami akan menyisir dan robohkan semua tanpa pandang bulu,” tegas Lidartawan.
Pengucapan dan penandatangan deklarasi kampanye damai diikuti kedua paslon dalam Pilgub 2024, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) bersama tim pemenangan masing-masing. Acara yang semestinya dilakukan pada hari pertama masa kampanye atau 25 September 2024, dilakukan lebih awal karena hari pertama kampanye bertepatan Hari Raya Galungan.
Sementara untuk Pilkada Kota Denpasar, dua pasangan Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cawali-Cawawali) Denpasar, yakni Gede Ngurah Ambara Putra-Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi) dan I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sepakat menggelar kampanye dengan green election. Mereka diwajibkan mengikuti aturan pemasangan baliho dan spanduk sesuai arahan KPU Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Kamis kemarin mengatakan secara lisan kedua paslon menyatakan siap untuk melaksanakan green election. Namun kata dia, untuk riil pelaksanaannya di lapangan perlu dipastikan lagi. Sekar mengatakan, untuk pengadaan APK yang difasilitasi KPU Kota Denpasar hanya 1 baliho yang menampilkan ke 2 Paslon di 1 titik di tiap kecamatan dan 1 spanduk per desa/kelurahan atau total 4 baliho dan 43 spanduk.
"Untuk pengadaan oleh Paslon silakan ditanyakan ke masing-masing nggih. Karena keduanya menyatakan mendukung green election. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan tambahan baliho," jelasnya.
Kata dia, setiap penambahan sejumlah maksimal 200 persen dari pengadaan oleh KPU wajib meminta stempel KPU pada balihonya. "setiap penambahan sejumlah maksimal 200 persen dari pengadaan yang dilakukan KPU," imbuhnya. Sementara saat deklarasi, pasangan Abdi dan Jaya-Wibawa mengaku selalu mendukung proses KPU Kota Denpasar. Mereka menerima apapun aturan dari KPU terkait proses kampanye termasuk dengan green election.
Ambara Putra dari pasangan Abdi mengatakan bahwa proses alat pemasangan alat peraga kampanye (APK) menyesuaikan dengan aturan KPU. Dia mengatakan, kampanye dengan green election juga penting dilakukan mengingat Kota Denpasar juga termasuk kawasan berbasis pariwisata. Akan tetapi dia meminta KPU menyama ratakan terkait aturan yang ada agar pemasangan APK bisa sama. "Tentu saja karena Bali khususnya Kota Denpasar merupakan tujuan wisata tentu sangat penting (green election) agar Kota Denpasar tidak terlihat kumuh," ungkapnya.
Sementara pasangan Jaya-Wibawa juga mengaku mendukung penuh keputusan KPU Kota Denpasar terkait penerapan green election. Cawali IGN Jaya Negara mengatakan Kota Denpasar yang berbasis pariwisata budaya agar tidak dikotori dengan banyaknya baliho. "Kami tentu mendukung apa yang menjadi aturan KPU Kota Denpasar," jelasnya. 7 a, mis
Komentar