nusabali

Overstay, Warga Nigeria Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-warga-nigeria-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CSN, 31, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (23/9).

Pria berkewarganegaraan Nigeria itu dideportasi lantaran melebih waktu izin tinggal atau overstay 16 bulan. Selain itu dia juga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan proses pendeportasian CSN telah dilakukan pada Senin (23/9), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. “CSN dideportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar, Kamis (26/9).

Dudy lebih lanjut menjelaskan, CSN memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 dengan menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023. Dia datang ke Bali untuk belajar di sebuah universitas. Namun, kendati masa izin tinggalnya telah habis, CSN tak melakukan perpanjanan izin, sehingga overstay.

Dudy mengatakan jika penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal di Bali. Pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania, termasu CSN. 

Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Kemudian, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, CSN dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Dudy.

“Kami menerapkan ketentuan ini secara tegas. Status WNA bukanlah alasan untuk melanggar hukum di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti dalam kasus CSN, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Dudy. 

CSN dinilai melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 yang memberi kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, Rudenim Denpasar memutuskan untuk mendeportasinya demi menjaga keamanan dan kenyamanan Bali bagi semua warga. “Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap aman dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun wisatawan asing yang datang,” imbuhnya. 7 ol3

Komentar