nusabali

Sekda Bali: Harus Selektif Beri Izin WNA

Buntut Kasus Wisatawan Mancanegara Jadi PSK

  • www.nusabali.com-sekda-bali-harus-selektif-beri-izin-wna

DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memberi tanggapan atas munculnya ulah baru sejumlah warga negara asing (WNA) menjadi pekerja seks komersil (PSK).

“Teman-teman di imigrasi pasti punya evaluasi, artinya dengan peristiwa ini maka akan menjadi hati-hati semakin selektif, harus dicek dulu,” kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Selasa (24/9).

Imigrasi menangkap WNA Rusia AA, 32, dan NP, 26, di vila di daerah Seminyak, di mana salah satunya mengantongi izin tinggal investor, kemudian WNA Ukraina VR, 23, yang membuat konten pornografi di vila di Ubud, yang mengantongi visa investor.

“Ini menjadi pelajaran bagi instansi yang mengeluarkan paspor dan visa-nya,” ujar Sekda Dewa Indra.

Menurut dia, WNA yang memanfaatkan Bali untuk berpraktik sebagai pekerja seks komersial ini telah mengotori pariwisata Bali. Dia sepakat dengan tindakan penegak hukum mengeluarkan bule-bule tersebut dari Bali.

“Itu adalah hal-hal yang mengotori pariwisata kita, maka tindakan tegas dari imigrasi, tindakan tegas dari aparat penegak hukum kita harus apresiasi dan kita harus dukung. Mungkin masih ada lagi, ayo lah teman-teman yang tahu angkat (isu) itu, supaya kotoran pariwisata kita itu bisa dicabut semuanya,” kata birokrat asal Buleleng itu.

Dia menilai munculnya WNA berulah ini karena pariwisata Bali yang dimasuki penduduk internasional yang beraneka ragam, mulai dari kelas atas, menengah, hingga bawah.

Pemprov Bali menerima kehadiran mereka yang memang legal dan membawa peluang ekonomi bagi masyarakat, namun yang sebaliknya sulit dihindari apalagi mereka menjalankan aksinya dengan terselubung.

“Jadi kalau hari ini ada kasus tidak diambil tindakan tegas, maka akan ada deretan-deretan tindakan lanjut. Ini adalah risiko daerah kita sebagai daerah pariwisata, orang melihat Bali ini sebagai lapangan kerja yang terbuka luas, kalau dimanfaatkan positif kan baik, tapi kalau yang begini, adalah hal-hal yang mengotori pariwisata,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi di Bali memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) dengan sistem informasi yang lebih terintegrasi untuk menekan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramela Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan sistem keimigrasian terintegrasi diterapkan untuk memantau pergerakan WNA di Bali.

Kemudian pengawasan WNA lebih ketat dan teliti melalui pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal.

Kebijakan selektif untuk mengawasi WNA juga dilakukan terutama kepada orang asing yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan keamanan dan ketertiban.

Pihaknya tidak memberikan toleransi dan kebijakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dilakukan tanpa pengecualian yakni WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi masa tinggal atau overstay.

Bahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan baru khususnya izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor yang kerap disalahgunakan.

Saat ini, syarat penyertaan modal untuk pemohon ITAS Investor ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar untuk ITAS penanaman modal (investor) dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap investor sebagai bentuk pengetatan WNA yang bisa menerima visa investor.

Berdasarkan data Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan WNA pada Juli 2024.

WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. 7 ant

Komentar